Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkotika Di Batam, Amankan 60,03 Gram Sabu Dan 63 Butir Ekstasi
Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Kepri. Pada Senin (27/7/2026) dini hari, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu dan ekstasi di dua lokasi berbeda di Kota Batam.
Dalam keterangannya, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K.,S.H.,M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa, menguasai, dan menyimpan narkotika di kawasan Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 00.30 WIB, tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 5,46 gram yang berada dalam penguasaan tersangka,” ujar Kabidhumas Polda Kepri
Tersangka yang diamankan berinisial D alias D bin S (34), seorang wiraswasta, warga Kota Batam.
Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Kepri juga menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah hotel di kawasan Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Sekitar pukul 01.00 WIB, dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan kembali ditemukan barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu seberat 54,57 gram serta 63 butir narkotika Golongan I jenis ekstasi yang diduga merupakan milik tersangka.
Secara keseluruhan, dalam pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 60,03 gram narkotika diduga jenis sabu dan 63 butir narkotika Golongan I jenis ekstasi. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian di laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Layanan Kepolisian 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Risma






