Dugaan “Pipa Hantu” Ganggu Proyek Drainase Sei Beduk, Kejari Batam Siap Turun Lapangan
BATAM, KEPRI — Dugaan keberadaan pipa utilitas misterius atau yang akrab disapa warga sebagai “Pipa Hantu” di lokasi Proyek Peningkatan Drainase Jalan S. Parman, Kecamatan Sei Beduk, kini memasuki babak baru. Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Kamis (30/7/2026).
Koordinator AMSBP, Haris, menjelaskan bahwa aliansi ini dibentuk sebagai wadah kontrol sosial masyarakat terhadap kebijakan publik, pembangunan infrastruktur, serta perlindungan lingkungan di wilayah Sei Beduk.
”Saat ini AMSBP masih bersifat Ad Hoc Committee (HOC). Kami menilai perlu adanya keterlibatan masyarakat dalam mengawal pembangunan agar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya,” ujar Haris.
Ia menegaskan, laporan pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan di lapangan yang sempat terekspos di media massa dan menyita perhatian warga setempat.
”Kami mendukung penuh program pembangunan pemerintah. Namun, kami berharap pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan teknis, spesifikasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan agar anggaran APBD benar-benar tepat sasaran, efektif, dan akuntabel,” tegasnya.
Soroti Pipa Tanpa Izin dan Potensi Gangguan Drainase
Dalam berkas laporannya, AMSBP membeberkan sejumlah temuan krusial. Salah satunya adalah keberadaan pipa utilitas berdiameter besar yang melintas tepat di jalur pembangunan drainase tanpa identitas maupun penanda kepemilikan. Pipa tersebut diduga kuat tidak tercantum dalam Detail Engineering Design (DED) maupun peta utilitas proyek.
Selain masalah legalitas, AMSBP menyoroti potensi terganggunya fungsi drainase. Hasil pemantauan menunjukkan pipa tersebut terus mengalirkan air meski sedang tidak hujan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengikis kapasitas saluran drainase dalam menampung limpasan air hujan.
AMSBP juga mencatat berulang kali terjadi kerusakan pada jaringan air bersih di titik yang sama, sehingga memerlukan perbaikan dan relokasi berulang kali. Hal ini tak hanya mengganggu pelayanan air bersih warga, tetapi juga berpotensi menggerus efisiensi proyek.
Atas temuan tersebut, AMSBP mendesak Kejari Batam melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk melakukan inspeksi lapangan. Mereka meminta pemeriksaan mendalam terkait kesesuaian pekerjaan dengan dokumen DED, Shop Drawing, As-Built Drawing, spesifikasi teknis, hingga dokumen kontrak.
Selain itu, aliansi memohon dilakukan verifikasi legalitas izin penempatan utilitas (crossing) serta klarifikasi kepada instansi terkait, perencana, pengawas, hingga kontraktor pelaksana. Langkah hukum juga diharapkan segera diambil jika ditemukan unsur pelanggaran administrasi, teknis, maupun tindak pidana korupsi.
Sebagai pendukung laporan, AMSBP melampirkan berkas bukti berupa foto dan video kondisi aliran air, dokumentasi kerusakan jaringan air bersih, titik koordinat lokasi, hingga kliping berita media.
Minta Penegakan Rules Secara Adil
Sementara itu, Koordinator AMSBP lainnya, Pakpahan—yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Sei Beduk—menekankan pentingnya evaluasi secara adil tanpa tebang pilih.
”Ketika masyarakat terdampak pelebaran drainase harus mengikuti ketentuan yang berlaku (digusur), maka seluruh utilitas di lokasi proyek juga wajib dievaluasi secara adil sesuai aturan. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih,” tegas Pakpahan.
Respon Kejari Batam
Laporan pengaduan AMSBP diterima langsung oleh perwakilan Kejari Batam, Muhammad Arfian, S.H., M.Kn. Pihaknya mengapresiasi keaktifan masyarakat dalam mengawal pembangunan di daerah.
”Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Untuk proyeknya sendiri memang sudah kami lakukan peninjauan sebelumnya. Insyaallah hari Senin kami akan berupaya turun kembali ke lapangan,” kata Arfian.
Arfian memastikan pihak Kejaksaan akan memanggil para pihak terkait demi membuat persoalan ini terang benderang tanpa mengganggu jalannya proyek pemerintah.
”Ini bentuk keterbukaan kami. Buktinya, sebelum surat resmi masuk pun kita sudah undang untuk berdiskusi,” tambahnya.
Langkah pengaduan yang dilakukan warga ini merujuk pada hak partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Di akhir penyerahan berkas, Haris mengapresiasi respons cepat dan keterbukaan Kejari Batam dalam menindaklanjuti aspirasi warga. (Red)






