Dugaan “Pipa Hantu” di Proyek Drainase Jalan S. Parman, AMSBP Resmi Lapor ke Kejari Batam

Dugaan “Pipa Hantu” di Proyek Drainase Jalan S. Parman, AMSBP Resmi Lapor ke Kejari Batam

 

​BATAM – Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Kamis (30/7/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan keberadaan pipa utilitas tanpa identitas—atau yang akrab disapa warga sebagai “Pipa Hantu”—di lokasi Proyek Peningkatan Drainase Jalan S. Parman, Kecamatan Sei Beduk.

 

​Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Koordinator AMSBP, Haris, bersama rekannya Pakpahan, dan diterima oleh pihak Kejari Batam melalui Muhammad Arfian, S.H., M.Kn.

 

​Koordinator AMSBP, Haris, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan partisipatif agar pembangunan daerah berjalan transparan dan sesuai aturan.

 

​”Kami mendukung penuh program pembangunan pemerintah. Namun, kami berharap pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan teknis, spesifikasi, dan regulasi agar anggaran APBD benar-benar tepat sasaran, efektif, serta akuntabel,” ujar Haris.

 

​Ia menjelaskan, AMSBP yang saat ini berstatus Ad Hoc Committee (HOC) hadir sebagai wadah kontrol sosial masyarakat dalam mengawal pembangunan, kebijakan publik, hingga kelestarian lingkungan di wilayah Sei Beduk.

 

​Melalui laporan resmi tersebut, AMSBP mendesak Kejari Batam—khususnya Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)—untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:

 

​Peninjauan Lapangan: Memeriksa kesesuaian fisik pekerjaan di lokasi proyek.

​Uji Kesesuaian Dokumen: Membandingkan kondisi lapangan dengan Detail Engineering Design (DED), Shop Drawing, As-Built Drawing, spesifikasi teknis, dan dokumen kontrak.

 

​Verifikasi Legalitas: Memeriksa izin serta status kepemilikan pipa utilitas yang ada di area proyek.

​Klarifikasi Pihak Terkait: Memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proyek drainase tersebut.

 

​Senada dengan Haris, Koordinator AMSBP lainnya, Pakpahan, menyoroti pentingnya keadilan aturan di lapangan. Menurut Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Sei Beduk ini, penataan utilitas harus dilakukan secara objektif.

 

​”Ketika masyarakat yang terdampak pelebaran drainase diminta mematuhi aturan, maka seluruh utilitas yang berada di lokasi proyek juga harus dievaluasi secara adil. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih,” tegas Pakpahan.

 

​Respon Kejari Batam: Siap Turun Lapangan dan Panggil Pihak Terkait

​Menanggapi aduan masyarakat tersebut, Muhammad Arfian, S.H., M.Kn. menyampaikan apresiasinya atas kepedulian warga Sei Beduk dalam mengawal penggunaan uang negara.

 

​”Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Untuk proyek ini memang sebelumnya sudah kami tinjau, namun informasi awal terkait hal ini baru kami terima dari warga. Insyaallah hari Senin kami akan berupaya turun kembali ke lapangan,” ungkap Arfian.

 

​Arfian memastikan pihak Kejaksaan akan bertindak transparan dan segera memanggil pihak-pihak terkait guna mengurai persoalan ini secara terang benderang tanpa mengganggu jalannya proyek strategis pemerintah.

 

​”Suratnya bahkan belum masuk secara resmi, tetapi kami sudah mengundang perwakilan warga untuk datang. Ini bukti komitmen dan keterbukaan Kejari Batam dalam menerima aspirasi serta informasi dari masyarakat,” tambahnya.

 

​Atas respon cepat tersebut, AMSBP mengapresiasi keterbukaan Kejari Batam. Pihaknya berharap proses evaluasi ini dapat memberikan kepastian hukum, kepastian teknis, serta menjamin keuangan daerah dikelola dengan akuntabel demi kemaslahatan masyarakat luas.(tim)

Editor Redaksi

Related posts