Upaya Konfirmasi Dugaan Pipa Air Limbah ke Drainase Umum Terkendala, Manajemen Batamindo Belum Berikan Kesempatan Wawancara

Upaya Konfirmasi Dugaan Pipa Air Limbah ke Drainase Umum Terkendala, Manajemen Batamindo Belum Berikan Kesempatan Wawancara

 

​BATAM – Upaya konfirmasi wartawan terkait dugaan adanya pipa air limbah yang mengalir ke drainase umum di kawasan Sei Beduk belum membuahkan hasil, Rabu (29/7/2026).

​Sebelumnya, saat penelusuran di lapangan, petugas Batamindo yang berada di lokasi mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan langsung ke Kantor Manajemen Batamindo di Wisma Batamindo, Kelurahan Muka Kuning.

​Menindaklanjuti arahan tersebut, awak media menyambangi kantor manajemen guna meminta klarifikasi secara langsung. Namun setibanya di lokasi, wartawan tidak dapat menemui pihak manajemen.

​Petugas keamanan di lokasi, Sugito, menanyakan ketersediaan janji temu. Wartawan menjelaskan telah berupaya menghubungi perwakilan manajemen bernama Pak Sarma via pesan singkat, namun belum mendapatkan tanggapan. Ketika ditanya mengenai mekanisme pembuatan janji, pejabat berwenang yang bisa dihubungi, maupun bantuan untuk menyambungkan komunikasi, petugas keamanan menegaskan bahwa pertemuan hanya dapat dilakukan jika sudah ada janji terlebih dahulu.

​Akibatnya, upaya konfirmasi secara langsung tidak dapat dilaksanakan pada hari tersebut.

​Padahal, konfirmasi merupakan bagian vital dari penerapan prinsip cover both sides dalam kerja jurnalistik. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang proporsional bagi pihak terkait guna menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun penjelasan resmi demi menjaga keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

 

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Batamindo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keberadaan pipa yang menjadi perhatian masyarakat tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak Batamindo bersedia memberikan penjelasan.

​Landasan Hukum & Etika Jurnalistik

​Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan pemberitaan, kerja-kerja jurnalistik dilindungi serta diatur oleh regulasi berikut:

​Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

​Pasal 6 huruf a UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

​Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Oleh karena itu, upaya meminta konfirmasi adalah bentuk kepatuhan terhadap etik pers.

 

​Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Meski demikian, penerapannya melihat ada atau tidaknya unsur menghalangi secara melawan hukum, sehingga penolakan wawancara tidak serta-merta otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana.

 

​Redaksi berharap pihak Batamindo dapat memberikan kesempatan wawancara resmi pada waktu mendatang guna memenuhi asas keterbukaan informasi publik dan menjaga keberimbangan berita.(tim)

Editor Redaksi

Related posts