FPRM Minta DPRK Aceh Timur Publikasikan Hasil Pansus, Ketua Pansus : Agustus 2026 Kami Gelar Rapat Paripurna

ACEH TIMUR – Hampir 9 bulan setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Timur menyelesaikan pembahasan terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit, hasilnya hingga kini belum juga diparipurnakan dan diumumkan ke publik.

Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, *Nasruddin, SE*, mendesak Pimpinan DPRK Aceh Timur segera membuka hasil Pansus tersebut kepada masyarakat.

“_Ini perlu segera dilaksanakan karena kegiatan Pansus menggunakan uang rakyat, maka sudah sewajarnya rakyat harus tahu apa hasilnya_,” tegas Nasruddin kepada media ini, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Nasruddin, hasil Pansus bukan hanya dokumen internal DPRK. Dokumen itu sangat penting menjadi rujukan penegakan hukum dan pengawasan terhadap perusahaan.

“_Karena hasil Pansus menjadi rujukan banyak pihak termasuk kepatuhan perusahaan baik secara administrasi maupun tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan_,” ujarnya.

Ia menyoroti masih maraknya pelanggaran yang dilakukan perusahaan sawit di Aceh Timur akibat tidak adanya kepastian dari hasil Pansus.

“_Kalau kita cermati saat ini banyak perusahaan di Aceh Timur khususnya yang melanggar tata kelola lingkungan. Ada perusahaan yang nanam sawit di pinggir sepadan sungai, sepadan jalan lintas. Ini kan tidak diperbolehkan_,” kritik Nasruddin.

FPRM menilai, keterlambatan paripurna ini membuat pengawasan terhadap perusahaan menjadi lumpuh dan memberi ruang bagi pelanggaran terus terjadi.

“_Jangan sembunyikan hasil Pansus dari rakyat. Segera paripurnakan dan publikasikan. Biarkan publik yang menilai siapa perusahaan yang patuh dan siapa yang melanggar_,” pungkasnya.

Sementara itu ketua pansus DPRK Aceh Timur Sartiman
saat di konfirmasi media ini mengatakan”kita tidak menyembunyikan hasil pansus yang telah kita lakukan dibeberapa bulan lalu.

Masih Lanjutnya,tim pansus sedang melakukan tahapan evaluasi dari temuan kita dilapangan untuk di bahas ketahapan rekomendasi,target kita dari tim pansus insyaallah pada bulan Agustus 2026 sudah bisa kita paripurna kan untuk di publikasikan,pungkas Sartiman ketua pansus DPRK Aceh Timur.(Mh)

Related posts