Polresta Barelang Pastikan Kasus Pengeroyokan Viral Diproses Sesuai Prosedur, 7 Tersangka Segera Disidangkan

Polresta Barelang Pastikan Kasus Pengeroyokan Viral Diproses Sesuai Prosedur, 7 Tersangka Segera Disidangkan

 

​BATAM — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menegaskan penanganan dua perkara kekerasan yang sempat viral di media sosial—yakni kasus pengeroyokan oleh Satreskrim Polresta Barelang dan penganiayaan oleh Polsek Bengkong—telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum. Polisi membantah keras tudingan adanya kriminalisasi terhadap pihak mana pun.

​Dalam konferensi pers resmi, penyidik menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berawal dari laporan para korban. Laporan pertama terkait dugaan pengeroyokan diterima pada 30 Mei 2026, disusul laporan kedua mengenai penganiayaan pada 4 Juni 2026.

​Kronologi Kejadian

​Peristiwa bermula di sebuah penginapan di kawasan Cluster Baltic, Batam. Korban bersama tiga rekannya saat itu menginap sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Pengelola sempat menegur mereka karena suara musik yang dinilai mengganggu kenyamanan penghuni lain.

​Beberapa jam kemudian, saat korban berada di area parkir, terjadi cekcok yang berujung pada perkelahian fisik hingga berkembang menjadi aksi pengeroyokan. Rekaman insiden tersebut beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.

​Proses Hukum dan Alat Bukti

​Polresta Barelang bergerak cepat dan mengamankan total tujuh tersangka. Enam pelaku ditangkap langsung oleh petugas, sementara satu pelaku lainnya memilih untuk menyerahkan diri.

​”Seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dalam waktu dekat diperkirakan akan memasuki tahap P-21,” ujar penyidik dalam konferensi pers.

​Kepolisian menekankan bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada alat bukti yang sah, keterangan saksi, hasil gelar perkara, serta hasil visum et repertum. Berdasarkan pemeriksaan medis, korban mengalami luka robek pada daun telinga, memar di bagian wajah, dan luka lecet di beberapa bagian tubuh.

​Upaya Mediasi dan Pasal yang Disangkakan

​Sebelum melanjutkan ke tahapan peradilan, penyidik sempat memfasilitasi beberapa kali upaya mediasi (restorative justice). Namun, karena tidak tercipta kesepakatan antarpihak, proses hukum ditegaskan harus terus berjalan.

​Para tersangka kini dijerat dengan ketentuan hukum terbaru:

​Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

​Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

​Polresta Barelang memastikan akan terus mengembangkan penyidikan jika ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pelaku lain. Masyarakat juga diimbau untuk bijak menyikapi informasi di media sosial dan mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.(Risma)

Related posts