Oleh: Asep Sudrajat
_(Mahasiswa Fakultas Hukum)_
Matamedianews.co.id,- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penggunaan dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten tahun pemeriksaan 2025 merupakan persoalan yang perlu ditempatkan dalam kerangka hukum administrasi negara terlebih dahulu sebelum ditarik menjadi kesimpulan adanya dugaan tindak pidana. Dalam negara hukum (rechtsstaat), setiap tindakan pejabat pemerintahan wajib berlandaskan kewenangan yang sah, sesuai prosedur, dan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi Banten melalui Sekretariat DPRD menggunakan batas maksimal upah sebesar Rp.12.000.000 (Pasal 9 ayat (1) Permendagri 70 Tahun 2020) sebagai dasar penghitungan iuran BPJS Kesehatan, padahal ketentuan yang berlaku (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 70 Tahun 2020) mengharuskan dasar pengenaan iuran dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang secara nyata diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas legalitas. Asas ini mewajibkan setiap kebijakan administrasi pemerintahan memiliki dasar hukum yang tepat dan dilaksanakan sesuai norma yang berlaku.
Selain itu, temuan tersebut juga mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kecermatan. Pejabat administrasi negara memiliki kewajiban melakukan verifikasi terhadap dasar hukum, objek, dan mekanisme penghitungan sebelum menetapkan maupun membayarkan suatu hak keuangan yang bersumber dari APBD. Kesalahan dalam menentukan dasar perhitungan menunjukkan adanya kemungkinan kurang optimalnya proses verifikasi administratif.
Dari perspektif akuntabilitas keuangan negara, penggunaan dasar perhitungan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengakibatkan pembayaran melebihi kewajiban yang seharusnya ditanggung pemerintah daerah. Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap rupiah yang dibelanjakan harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Namun demikian, temuan BPK tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti adanya tindak pidana korupsi ataupun niat jahat (mens rea). Dalam hukum pidana, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, penegak hukum tetap harus membuktikan unsur-unsur yang ditentukan undang-undang, antara lain:
1. adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan;
2. adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang memenuhi ketentuan hukum;
3. adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan akibat yang ditimbulkan; dan
4. adanya unsur kesengajaan atau bentuk kesalahan lain yang dipersyaratkan sesuai rumusan delik.
Oleh karena itu, untuk menilai apakah terdapat unsur kesengajaan, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap proses pengambilan keputusan administrasi, termasuk siapa yang menetapkan dasar penghitungan, apakah terdapat telaah hukum, apakah pernah diberikan peringatan oleh aparat pengawasan internal maupun eksternal, serta bagaimana tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Fakta-fakta tersebut lebih tepat diuji melalui mekanisme pemeriksaan administrasi, audit lanjutan, atau proses penegakan hukum apabila ditemukan bukti yang memadai.
Dalam perspektif hukum tata negara, pejabat publik memikul tanggung jawab konstitusional untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, taat hukum, transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam pengaturan mengenai keuangan negara dan pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, temuan BPK semestinya menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penghitungan hak keuangan DPRD, memperbaiki tata kelola administrasi, serta menindaklanjuti rekomendasi auditor sesuai ketentuan yang berlaku.
*Kesimpulan*
Secara yuridis, temuan BPK mengenai dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan DPRD Provinsi Banten lebih tepat dipandang sebagai indikasi adanya ketidaksesuaian administrasi dan potensi pelanggaran terhadap asas legalitas, asas kecermatan, dan asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Temuan tersebut menjadi dasar untuk melakukan koreksi administratif dan penguatan tata kelola. Sementara itu, dugaan adanya unsur pidana, termasuk adanya niat jahat, tidak dapat disimpulkan hanya dari temuan audit semata, melainkan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan atau penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku. Dengan demikian, opini hukum yang proporsional adalah mendorong transparansi, pemeriksaan yang objektif, dan tindak lanjut atas rekomendasi BPK tanpa mendahului kesimpulan mengenai kesalahan pidana seseorang.






