Massa FPI, JWI, dan MPI Desak Mahkamah Syar’iyah Idi Perketat Penanganan Perkara Perceraian, Minta Syariat Islam Ditegakkan Secara Kaffah

Aceh Timur – Massa yang tergabung dari Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Aceh Timur, Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Aceh Timur, serta Mujahida Persaudaraan Islam (MPI) menyampaikan aspirasi di depan Mahkamah Syar’iyah Idi dengan menuntut agar penanganan perkara perceraian dilakukan secara lebih ketat, mengedepankan perdamaian, serta berpedoman pada Al-Qur’an, hadis, qanun, dan nilai-nilai adat Aceh.

Dalam orasinya, Ketua JWI Kabupaten Aceh Timur, Hendrika Saputra, menegaskan bahwa tingginya angka perceraian di Aceh Timur harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Menurutnya, perceraian tidak boleh menjadi proses administratif semata, tetapi harus melalui upaya perdamaian yang maksimal.

Ia mendesak Mahkamah Syar’iyah memperketat penanganan perkara cerai, harta bersama (gono-gini), dan kewarisan sesuai syariat Islam. Hendrika juga meminta agar sebelum gugatan cerai didaftarkan, terlebih dahulu dilakukan mediasi yang melibatkan wali pihak perempuan, keluarga kedua belah pihak, Majelis Adat Aceh,dan pemerintah gampongdsn KUA serta instansi terkait apabila salah satu pihak berstatus ASN.

Selain itu, ia meminta Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Dinas Syariat Islam mengevaluasi regulasi yang berlaku serta memperkuat pengawasan terhadap perkara keluarga di Mahkamah Syar’iyah se-Aceh.

“Jangan menerima setiap perkara tanpa memastikan seluruh tahapan perdamaian telah ditempuh. Persidangan jangan dilakukan terlalu cepat hingga terkesan dipaksakan tanpa memberikan ruang yang cukup bagi penyelesaian secara kekeluargaan dan adat,” tegasnya.

Usulan Penguatan Mekanisme Mediasi Perceraian dan Sengketa Warisan Berdasarkan Syariat Islam, Qanun Aceh, dan Adat Aceh

Dalam rangka memperkuat ketahanan keluarga, menjaga keutuhan rumah tangga, serta menyelesaikan sengketa warisan secara adil sesuai syariat Islam, diusulkan agar setiap perkara perceraian dan warisan mengedepankan tahapan musyawarah dan mediasi sebelum diperiksa di Mahkamah Syar’iyah, dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tahapan yang diusulkan:

1. Mediasi oleh wali atau orang tua kedua belah pihak.

2. Mediasi di tingkat gampong melalui perangkat gampong, lembaga adat, atau Majelis Adat Aceh (MAA), disertai berita acara atau surat keterangan hasil mediasi.

3. Mediasi melalui Kantor Urusan Agama (KUA), dengan surat keterangan apabila proses mediasi telah dilakukan.

4. Apabila salah satu pihak berstatus ASN, instansi tempat bekerja dilibatkan sesuai ketentuan pembinaan kepegawaian yang berlaku.

5. Melibatkan dinas terkait apabila diperlukan sesuai bidang kewenangannya.
6. Meminta pertimbangan atau nasihat keagamaan dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

7. Berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD/BKPSDM) apabila berkaitan dengan ASN.

8. Melibatkan Bupati atau pejabat yang diberi kewenangan dalam upaya pembinaan dan penguatan ketahanan keluarga sesuai kewenangannya.

9. Setelah seluruh tahapan mediasi ditempuh, perkara dapat didaftarkan ke Mahkamah Syar’iyah untuk diperiksa dan diputus berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan hukum yang berlaku.

10. Setiap penyelesaian perkara tetap berpedoman pada Al-Qur’an, As-Sunnah, serta ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

11. Mengusulkan agar MPU Aceh berperan sebagai dewan pertimbangan khusus dalam perkara perceraian dan warisan untuk memberikan pandangan keagamaan apabila diperlukan.

12. Mendorong seluruh lembaga yang terlibat, termasuk Mahkamah Syar’iyah, untuk mengedepankan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap keutuhan keluarga sesuai syariat Islam dan hukum yang berlaku.

13. Mengoptimalkan penyelesaian perselisihan rumah tangga dan sengketa warisan melalui mekanisme adat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh mengenai penyelenggaraan kehidupan adat di gampong, sebelum menempuh jalur litigasi apabila memang memungkinkan menurut ketentuan hukum.

Tujuan utama usulan ini adalah memperkuat perdamaian, mengurangi angka perceraian yang dapat dicegah, menjaga hubungan kekeluargaan, serta memastikan penyelesaian sengketa warisan berlangsung secara adil, musyawarah, dan sesuai dengan syariat Islam, adat Aceh, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, anggota FPI Aceh Timur, Tgk. Zulkarnaen, menegaskan bahwa hukum Allah tidak boleh dipermainkan. Ia menyampaikan bahwa penegakan syariat harus dilakukan secara benar sesuai ketentuan agama.

Ia juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur agar bertanggung jawab dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam dan tidak membiarkan proses perceraian bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Di kesempatan yang sama, Ketua Mujahida Persaudaraan Islam (MPI) Kabupaten Aceh Timur, Bunda Nafisah, menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya angka perceraian yang menurutnya berdampak langsung terhadap anak-anak.

Menurutnya, sebelum perkara perceraian diproses di Mahkamah Syar’iyah, harus ada mediasi terlebih dahulu agar keluarga memiliki kesempatan menyelesaikan persoalan secara damai sehingga anak-anak tidak menjadi korban perpecahan rumah tangga.

Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Aceh Timur, Tgk. Nazaruddin Bin Ramli alias Abi Nazar, juga menegaskan bahwa Mahkamah Syar’iyah Idi diharapkan tidak langsung menerima setiap gugatan tanpa memastikan seluruh upaya perdamaian telah dilakukan secara maksimal.

Ia menilai tingginya angka perceraian di Aceh Timur berdampak buruk terhadap keutuhan keluarga dan masa depan anak-anak sehingga perceraian harus benar-benar menjadi jalan terakhir.

Abi Nazar meminta agar setiap perkara perceraian mewajibkan mediasi keluarga dengan melibatkan wali perempuan, tokoh adat, ulama, serta meminta pertimbangan MPU dalam perkara-perkara yang kompleks. Ia juga menyerukan agar penegakan syariat dilakukan secara kaffah dengan memperhatikan rukun talak, masa iddah, kejelasan nasab anak, hak-hak anak, dan hak waris sesuai ketentuan syariat Islam.

Aksi tersebut berlangsung sebagai penyampaian aspirasi masyarakat yang menginginkan penguatan perlindungan terhadap institusi keluarga melalui optimalisasi mekanisme perdamaian serta penegakan syariat Islam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh.(Mh)

Related posts