Sikat Komplotan Jambret Resahkan Batam, Polresta Barelang Ringkus Tiga Pelaku
Matamedianews.co.id, Batam – Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil membongkar komplotan jambret yang kerap beraksi di wilayah Kota Batam. Dalam waktu kurang dari sepekan, polisi meringkus tiga orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya kini berstatus buron (DPO).
Pengungkapan ini bermula dari dua laporan aksi penjambretan yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Nongsa.Aksi Pertama: Modus Pepet Korban di Bundaran Bandara
Kasus pertama terjadi pada Senin malam, 6 Juli 2026, di kawasan Bundaran Bandara, Batu Besar, Nongsa. Korban yang baru saja pulang makan malam dibuntuti oleh dua pelaku sejak dari lampu merah Batu Besar.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), kedua pelaku yang diketahui berinisial I dan J memepet sepeda motor korban menggunakan Yamaha NMAX dan langsung menggasak tas korban.
”Korban sempat mencoba mengejar pelaku, namun kehilangan jejak. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil hingga mencapai Rp24 juta,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Sahertian.
Bergerak cepat setelah menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mencium keberadaan pelaku. Keduanya diringkus tanpa perlawanan di kawasan Kavling Mawar, Tanjung Piayu. Dari hasil interogasi, pelaku J bertindak sebagai joki (pengendara), sedangkan I bertugas sebagai eksekutor yang merampas tas korban.
Sehari setelah penangkapan pertama, polisi kembali memburu komplotan lain. Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AS (36).
AS diketahui terlibat dalam aksi penjambretan sadis di depan Perumahan Symphony Land, Sambau, Nongsa. Saat itu, korban yang sedang berboncengan dengan ibunya dipepet oleh dua orang pria. Salah satu pelaku kemudian mengancam korban menggunakan pisau dan memotong tali tas korban secara paksa sebelum melarikan diri.
Korban kehilangan uang tunai sebesar Rp1,7 juta beserta dokumen-dokumen penting.Kepada penyidik, AS mengaku melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran intensif pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, komplotan ini diduga kuat telah beraksi berulang kali di berbagai wilayah di Batam, termasuk di Jalan Hang Jebat Batu Besar dan Bundaran Basecamp Batu Aji.
Kompol Debby Tri Sahertian menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah dari kerja sama lintas unit demi merespons cepat keluhan masyarakat terkait kejahatan jalanan.
”Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku ini. Satu orang yang berstatus DPO sudah kami kantongi identitasnya dan menjadi target pengejaran utama. Kami pastikan pengejaran terus dilakukan sampai yang bersangkutan tertangkap,” tegas Kompol Debby.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya:Beberapa unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.Telepon genggam (HP).Dompet milik korban.Dua buah helm.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini telah mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Batam agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara pada malam hari dan hindari membawa barang berharga secara mencolok. (Risma, s)






