Hebat! Dua Pekan Beraksi, Polda Kepri Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Sita Ribuan Vape Etomidate

Hebat! Dua Pekan Beraksi, Polda Kepri Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Sita Ribuan Vape Etomidate

 

​matamedianews.co.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bersama jajaran polres kembali menorehkan prestasi gemilang. Dalam kurun waktu dua pekan—sejak 30 Juni hingga 14 Juli 2026—aparat kepolisian berhasil membongkar 16 kasus tindak pidana narkotika dan meringkus 17 orang tersangka.

​Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, Bersama Dirnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H,mengungkapkan bahwa dari total tersangka yang diamankan, terdiri dari 15 laki-laki dan 2 perempuan.

 

​”Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4.044,84 gram, ekstasi sebanyak 213,5 butir dan 147 gram, serta 1.319 cartridge vape yang mengandung zat berbahaya etomidate,” ujar Kombes Pol. Nona dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (15/07/2026).

​Berdasarkan hasil penyidikan sementara, seluruh barang haram tersebut diduga kuat diselundupkan dari Malaysia. Jalur masuknya barang-barang ini ke wilayah Kepulauan Riau kini tengah dipetakan dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik.

 

​Mayoritas operasi penangkapan dilakukan di dua titik krusial:Kawasan Permukiman Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam (lokasi pengungkapan terbesar).Wilayah Perairan di depan Pulau Dure, Kabupaten Karimun.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

​Selain fokus pada sabu dan ekstasi, Polda Kepri kini tengah memberikan atensi khusus pada temuan ribuan cartridge vape yang mengandung etomidate (obat anestesi yang kerap disalahgunakan). Penyidik masih melacak asal produksi dan rantai distribusinya di Kepulauan Riau.

 

​Menariknya, dalam operasi kali ini petugas juga menciduk seorang tersangka berinisial MPU. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang baru saja bebas, namun kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi akibat terlibat jaringan narkotika di Sei Beduk.

 

​Polda Kepri menegaskan tidak akan mengendurkan pengawasan dan berkomitmen penuh untuk terus memutus mata rantai penyelundupan narkoba lintas negara demi melindungi masyarakat Kepulauan Riau. (Risma)

Related posts