Proyek Data Center BTM 1 Kabil Diduga Pekerjakan Banyak TKA Tanpa Izin, Bagaimana Pengawasan DPRD dan Imigrasi?
BATAM – Dugaan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja tanpa kelengkapan izin resmi di proyek pembangunan Data Center BTM 1, kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kini tengah menjadi sorotan publik. Merespons kabar tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bergerak cepat dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari seorang sumber internal pekerja di lokasi proyek—yang meminta identitasnya dirahasiakan—jumlah TKA yang dikerjakan di proyek tersebut terbilang cukup banyak. Sumber menduga kuat bahwa tidak semua TKA tersebut mengantongi dokumen perizinan kerja yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Selain masalah kelengkapan administrasi, sumber tersebut juga mengungkapkan adanya kendala komunikasi yang masif. Pasalnya, sebagian besar TKA tersebut dilaporkan tidak dapat berbahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
”Di dalam banyak yang tidak bisa bahasa Indonesia ataupun bahasa Inggris. Mereka hanya bekerja sebagai buruh kasar yang sebenarnya masih bisa dikerjakan oleh orang kita. Tapi nama saya jangan ditulis ya, Bang,” ujar sumber tersebut kepada awak media.
Dari hasil penelusuran awak media di lokasi proyek yang berada di kawasan Industri Terpadu Kabil, tampak aktivitas pembangunan gedung bertingkat berjalan dengan padat.
Menindaklanjuti temuan ini, awak media langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, melalui pesan singkat WhatsApp. Wahyu memastikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan akan segera mendalami informasi tersebut.
”Sementara akan dilakukan pulbaket, Pak,” jawab Wahyu Eka Putra singkat.
Langkah pulbaket ini menjadi indikasi awal bahwa pihak Imigrasi akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian serta penyalahgunaan izin kerja.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, proyek Data Center BTM 1 tersebut diduga kuat merupakan salah satu proyek yang digarap oleh PT Huawei. Sumber internal kembali menegaskan adanya indikasi bahwa sejumlah TKA di sana belum memenuhi persyaratan visa kerja. Meski demikian, kepastian hukum atas dugaan ini masih menunggu verifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.
Tak hanya di area proyek, sebagian TKA tersebut diduga ditampung dan tinggal di Rumah Susun (Rusun) BPJS Kabil. Keberadaan para pekerja asing di rusun tersebut kabarnya sudah lama menjadi buah bibir di kalangan masyarakat sekitar, walau hingga kini belum ada statement resmi yang membenarkan atau membantahnya.
Guna mendorong transparansi, informasi dan temuan awal ini juga telah diteruskan kepada DPRD Kota Batam serta Kantor Imigrasi Batam. Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan dari legislatif dan eksekutif dapat berjalan maksimal.
Pengawasan ketat terhadap arus TKA dinilai sangat krusial, bukan hanya demi menegakkan hukum keimigrasian, tetapi juga untuk melindungi hak-hak tenaga kerja lokal agar tidak tersingkir oleh pekerja asing, terutama pada sektor pekerjaan kasar (unskilled labor).
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari manajemen pengelola Proyek Data Center BTM 1, PT Huawei, serta Dinas Tenaga Kerja setempat terkait status legalitas para TKA serta mekanisme pengawasan yang berjalan. (Rs)
Editor Redaksi






