Senior LSM Lingkungan Hidup mendesak Gakkum Kehutanan menelusuri asal kayu, dokumen angkut, izin pengolahan, hingga dugaan jalur pengiriman ke luar Papua.
KABUPATEN SORONG, PAPUA BARAT DAYA,- Matamedianews.co.id,- Dugaan pengelolaan dan pengiriman kayu olahan hasil Masyarakat jenis merbau Pacakan oleh Ricky, disebuah gudang miliknya, di Klalin 6 Aimas Kabupaten Sorong, mulai menjadi sorotan. Senior LSM Lingkungan Hidup, Ardiyansyah, mendesak aparat penegak hukum, Balai Penegakan Hukum Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya, dan instansi terkait turun langsung memeriksa aktivitas tersebut secara menyeluruh.
Desakan itu muncul setelah beredar informasi di masyarakat mengenai aktivitas pengelolaan kayu merbau yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang pengusaha bernama Ricky. Kayu olahan tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah pemasok, ditampung di gudang, lalu dikirim ke luar daerah melalui Dermaga Kota Sorong menggunakan kontainer.
Ardiyansyah menilai aparat tidak cukup hanya memeriksa lokasi penampungan. Menurut dia, pemeriksaan harus bergerak dari hulu ke hilir, mulai dari asal bahan baku, pemasok, pengangkut, dokumen angkut, izin pengolahan, volume kayu, hingga tujuan pemasaran.
“Kami meminta aparat penegak hukum, Gakkum Kehutanan, dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Mulai dari legalitas asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, izin pengolahan, hingga tujuan pemasaran dan pengiriman kayu tersebut. Jika memang diperuntukkan untuk ekspor, maka seluruh dokumen legalitas harus dapat dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ardiyansyah, Kamis (02/07/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian bahan baku kayu merbau yang masuk ke lokasi penampungan, diduga berasal dari wilayah Kabupaten Sorong. Kayu tersebut disebut dikumpulkan dari hasil olahan masyarakat oleh sejumlah pemasok, kemudian dibawa ke lokasi penampungan sebelum dipasarkan ke luar Papua maupun untuk kebutuhan ekspor.
Ardiyansyah mengatakan aparat perlu memastikan apakah seluruh kayu yang masuk ke gudang memiliki dokumen sah hasil hutan, asal-usul yang jelas, dan izin pengangkutan sesuai ketentuan. Ia juga meminta pemerintah mengecek apakah pengelola memiliki izin usaha pengolahan hasil hutan yang masih berlaku dan sesuai dengan volume serta jenis kayu yang diperdagangkan.
Menurut dia, dugaan rantai pasok kayu merbau di Sorong harus dibuka secara transparan karena menyangkut potensi kerugian negara, kerusakan kawasan hutan, dan hak masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat atas sumber daya alam.
“Transparansi pengelolaan hasil hutan sangat penting. Negara harus memastikan bahwa kayu yang diperdagangkan benar-benar legal, bukan berasal dari praktik pembalakan liar, permainan dokumen, atau pembelian dari jalur yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ardiyansyah.
Ia menegaskan pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pemilik gudang. Aparat juga harus menelusuri pemasok kayu dari kampung-kampung, pihak pengangkut, pemodal, pembeli, hingga perusahaan yang menerima atau mengekspor kayu tersebut.
“Bila seluruh dokumen dan perizinan lengkap, tentu hal itu akan memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam ketentuan kehutanan, setiap hasil hutan kayu yang diperdagangkan atau dikirim ke luar daerah wajib dilengkapi dokumen legalitas yang membuktikan asal-usul dan keabsahan kayu. Pelaku usaha pengolahan hasil hutan juga wajib memiliki perizinan sesuai regulasi. Apabila kayu dikuasai, diangkut, dipasarkan, atau diolah tanpa dokumen sah, perbuatan itu dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum kehutanan dan berujung pidana.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengatur larangan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Selain itu, Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian atau SVLK menjadi instrumen penting untuk memastikan kayu dan produk turunannya berasal dari sumber legal, dikelola sesuai aturan, dan dapat ditelusuri dari bahan baku hingga pemasaran. Dalam konteks pengiriman ke luar negeri, dokumen legalitas menjadi syarat utama agar produk kayu tidak masuk kategori hasil hutan ilegal.
LSM Lingkungan Hidup meminta aparat melakukan pemeriksaan fisik terhadap gudang di Areal Klalin 6 Aimas.Pemeriksaan itu diperlukan untuk mencocokkan volume kayu yang tersimpan dengan dokumen administrasi yang dimiliki pengelola. Aparat juga diminta memeriksa jenis kayu, asal bahan baku, bukti pembelian, dokumen angkut, serta rekam pengiriman melalui pelabuhan.
Berdasarkan informasi lapangan dan hasil investigasi wartawan, sebagian bahan baku yang masuk ke lokasi tersebut diduga berasal dari wilayah Sailala, Sayosa, dan sekitarnya di Kabupaten Sorong. Karena itu, aparat diminta menelusuri mekanisme pembelian kayu dari masyarakat dan memastikan tidak ada kayu yang bersumber dari kawasan hutan tanpa izin.
[Pernyataan WALHI/WAHLI — wajib dikonfirmasi sebelum tayang]
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI mendesak aparat tidak menjadikan kasus dugaan kayu merbau di Sorong sebagai pemeriksaan administratif biasa. WALHI menilai dugaan pengelolaan dan pengiriman kayu merbau harus diperlakukan sebagai pintu masuk untuk membongkar rantai bisnis kayu, pemodal, pemasok, dokumen pengiriman, dan jaringan penerima kayu di luar Papua.
“Jika benar ada kayu merbau yang bergerak dari kampung, masuk gudang, lalu dikirim keluar daerah tanpa dokumen yang sah dan transparan, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi. Itu dugaan kejahatan kehutanan yang harus dibongkar sampai aktor intelektual dan pemodalnya. Aparat tidak boleh hanya menangkap pekerja lapangan, tetapi wajib memeriksa pemilik usaha, pembeli, pengurus dokumen, dan pihak yang menikmati keuntungan,” demikian pernyataan tegas WALHI.
WALHI juga meminta pemerintah membuka data perizinan, volume kayu, titik asal bahan baku, dan dokumen pengiriman kepada publik. Menurut WALHI, keterbukaan data menjadi kunci untuk mencegah praktik pencucian kayu ilegal melalui dokumen legal yang tidak sesuai fakta lapangan.
Hingga artikel ini disusun, pihak yang disebut dalam informasi masyarakat, yakni Ricky, belum memberikan keterangan resmi dalam narasi yang diterima redaksi.Aparat kehutanan dan pemerintah daerah juga perlu dimintai konfirmasi terkait status perizinan, hasil pengawasan, serta langkah penegakan hukum terhadap aktivitas kayu merbau disebuah Gudang penampungan milik Ricky di kawasan Klalin 6 Aimas.
Ardiyansyah berharap pemerintah daerah, aparat kehutanan, dan aparat penegak hukum tidak menunggu polemik membesar. Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara terbuka, profesional, dan berbasis dokumen agar publik memperoleh kepastian hukum.
“Pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dan profesional. Jika legal, buktikan dengan dokumen. Jika melanggar, proses hukum harus berjalan. Jangan sampai hutan Papua terus dikuras, sementara masyarakat hanya melihat kayu keluar tanpa kepastian hukum,” kata Ardiyansyah.
Kasus dugaan pengelolaan kayu merbau di Kabupaten Sorong kini menjadi ujian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Tanpa pemeriksaan terbuka dari hulu ke hilir, publik akan terus mempertanyakan apakah perdagangan kayu merbau di Sorong berjalan sesuai aturan atau justru menjadi bagian dari mata rantai pembalakan liar yang merugikan negara, lingkungan, dan masyarakat adat.
Sementara itu, Ardiyansyah juga menilai bahwa selama ini, Seorang Pengusaha bernama Ricky, selalu kebal terhadap Hukum, bahkan tak gentar dengan ketentuan dan aturan yang telah di terapkan di dalam UUD.
Tidak hanya itu, Senior LSM Lingkungan Hidup ini, juga meminta kepada Menteri Kehutanan RI dan Kapolri, agar segera mengevaluasi kinerja Aparat Penegak Hukum dan Dinas Kehutanan maupun Gakum KLHK di Wilayah Papua Barat Daya, agar Penindakan dan penerapan Hukum, harus tepat sasaran,” pungkasnya.






