Dinsos Cilegon Perkuat SOP Layanan 2026 Lewat FGD, Tegaskan Pelayanan Gratis dan Serap Masukan Akademisi, LSM, Tokoh Masyarakat hingga Media

CILEGON,- Matamedianews.co.id,-  Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon terus memperkuat kualitas pelayanan publik dengan menggelar *Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Terpadu Kesejahteraan Sosial Tahun 2026* di Aula Dinas Sosial Kota Cilegon, Senin (29/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Dinsos dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, inklusif, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Forum ini juga menjadi ruang partisipatif untuk menyerap berbagai masukan dari pemangku kepentingan sebelum SOP ditetapkan sebagai pedoman pelayanan.

Read More

FGD diikuti sekitar 30 peserta yang terdiri dari unsur internal Dinsos, Tim Reaksi Cepat (TRC), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Taruna Siaga Bencana (TAGANA), Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), akademisi, organisasi masyarakat, LSM, tokoh masyarakat, hingga insan pers.

Dalam pembahasannya, Dinsos memfokuskan penyempurnaan SOP pada empat aspek utama pelayanan.

Pertama, percepatan dan kepastian waktu layanan. Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ditargetkan selesai paling lama 14 hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Masyarakat juga akan memperoleh bukti input melalui aplikasi SIKS-NG sebagai bentuk transparansi proses administrasi.

Kedua, transparansi data Desil dan penerima bantuan sosial. Masyarakat didorong melakukan pengecekan status Desil secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, sementara daftar usulan penerima bantuan akan diumumkan secara berkala di tingkat kelurahan setiap tiga bulan. Dinsos juga menegaskan bahwa data Desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui apabila kondisi sosial ekonomi warga mengalami perubahan.

Ketiga, penguatan komitmen *Zero Pungli*. Seluruh pelayanan Dinas Sosial dipastikan tidak dipungut biaya. Sebagai bentuk pengawasan, masyarakat diberikan akses pengaduan melalui kanal WhatsApp resmi apabila menemukan dugaan penyimpangan atau oknum yang meminta imbalan dengan alasan mempercepat proses pelayanan.

Keempat, peningkatan layanan bagi kelompok rentan. SOP 2026 mengatur mekanisme layanan jemput bola bagi lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas berat, serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang mengalami keterbatasan mobilitas, disertai peningkatan fasilitas pelayanan yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Dalam forum tersebut, Akademisi *Dr. Tb. Khualizaman* menyoroti perlunya penyempurnaan mekanisme pendataan untuk mengantisipasi munculnya kelompok *Orang Miskin Baru (OMB)* akibat meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurutnya, masyarakat yang sebelumnya berada pada kategori ekonomi menengah namun kehilangan pekerjaan perlu mendapatkan penyesuaian data secara cepat agar dapat mengakses berbagai program perlindungan sosial, termasuk bantuan pendidikan dan jaminan sosial.

“Perubahan kondisi ekonomi masyarakat harus segera direspons melalui pembaruan data agar tidak ada warga yang kehilangan hak memperoleh perlindungan sosial ketika menghadapi situasi sulit,” ungkapnya.

Tokoh masyarakat Kota Cilegon, *Ahmad Insan*, mengusulkan agar pola penyaluran bantuan sosial lebih beragam sesuai kebutuhan masyarakat. Menurutnya, bantuan tidak hanya harus tepat sasaran, tetapi juga tepat manfaat sehingga mampu menjawab kebutuhan riil warga penerima.

Sementara itu, perwakilan *LSM Hundusi* menegaskan pentingnya penguatan sistem verifikasi data agar kategori masyarakat yang masuk Desil 1 hingga Desil 5 benar-benar berdasarkan kondisi faktual. Pengawasan terhadap proses pendataan dinilai penting guna mencegah terjadinya data yang tidak akurat maupun potensi penyalahgunaan.

Mewakili unsur media, *Zainal Mutakin* selaku Redaksi JURNAL KUHP menyampaikan bahwa media memiliki fungsi kontrol sosial sekaligus mitra pemerintah dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas.

Menurutnya, validitas data kemiskinan tidak cukup hanya mengandalkan administrasi, tetapi perlu diperkuat dengan observasi dan verifikasi langsung di lapangan agar setiap kebijakan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

“Media memandang bahwa akurasi data merupakan fondasi utama keberhasilan program kesejahteraan sosial. Karena itu kami mendorong agar Dinas Sosial bersama seluruh pilar sosial melakukan verifikasi faktual secara berkala, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat menerima bantuan secara tepat sasaran. Transparansi proses pendataan juga penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus meminimalkan potensi konflik sosial di tengah masyarakat,” ujar Zainal Mutakin.

Ia menambahkan, JURNAL KUHP siap menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan konstruktif melalui pemberitaan yang berimbang, edukatif, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Mewakili Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon yang berhalangan hadir, Sekretaris Dinas Sosial *Zaenal Musadad* mengapresiasi seluruh masukan yang disampaikan peserta FGD.

Ia menjelaskan bahwa persoalan yang selama ini muncul di masyarakat banyak dipengaruhi oleh perbedaan pemahaman mengenai status Desil dengan penerima bantuan sosial.

“Dari diskusi hari ini kita melihat adanya dinamika antara keinginan masyarakat memperoleh bantuan sosial dengan data Desil yang ada. Perlu kami luruskan bahwa penentuan Desil merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS), sedangkan tugas Dinas Sosial adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Zaenal juga menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin melakukan pembaruan data tidak harus datang langsung ke kantor Dinas Sosial. Proses penyampaian usulan maupun perbaikan data dapat dilakukan melalui pemerintah kelurahan sebagai jalur koordinasi resmi.

Selain itu, ia mengajak media, relawan sosial, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada publik terkait mekanisme bantuan sosial agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Pesan Ibu Kepala Dinas, sampaikan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan di Dinas Sosial dipastikan gratis. Melalui penyempurnaan SOP ini kami ingin meningkatkan profesionalisme pelayanan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan terbaik meskipun di lapangan terdapat berbagai dinamika,” tegasnya.

FGD ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, di antaranya Akademisi Dr. Tb. Khualizaman, Ahmad Insan selaku tokoh masyarakat, perwakilan LSM Hundusi, Zainal Mutakin dari Redaksi JURNAL KUHP, serta para pilar sosial seperti Asep Irawan (TKSK), Yuadhita B. (LK3), dan Nurhayati (PSM).

Hasil pembahasan dalam forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Standar Pelayanan dan SOP Layanan Terpadu Kesejahteraan Sosial Tahun 2026 yang ditargetkan ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon pada Juli 2026 mendatang. Dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, Dinsos berharap regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pelayanan sosial secara lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Related posts