Bea Cukai Batam Perkuat Kemitraan dengan Media Dorong Informasi Publik Yang Transparan
BATAM – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam menggelar media gathering bersama insan pers di Aula KPU Bea dan Cukai Batam sebagai upaya mempererat hubungan sekaligus memperkuat komunikasi dalam penyampaian informasi kepada publik.
Kegiatan itu menjadi ajang silaturahmi perdana antara jajaran Bea Cukai Batam dengan sejumlah wartawan, sekaligus memperkenalkan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) yang baru, Setiawan Rosidi.
Kepala Seksi Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam mengatakan, hubungan yang baik dengan media sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian informasi maupun pemberitaan.
“Melalui pertemuan ini kami ingin membangun komunikasi yang lebih baik dengan rekan-rekan media.
Harapannya, informasi yang kami sampaikan dapat diterima secara utuh dan pemberitaan yang muncul juga berimbang,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa fungsi kehumasan di lingkungan Bea Cukai tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi antara institusi dengan masyarakat melalui media massa.
Kehumasan juga berperan membangun citra yang berimbang, mengelola opini publik, serta memastikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan, seluruh penyampaian informasi kepada publik mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta pedoman internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sementara itu, Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, memperkenalkan diri sebagai pejabat yang baru sekitar empat bulan bertugas di Batam. Sebelumnya ia menjabat Kepala Bea Cukai Tembilahan dan pernah bertugas selama enam tahun di Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut Setiawan, media merupakan mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, pihaknya membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi wartawan yang membutuhkan konfirmasi maupun data terkait tugas dan fungsi Bea Cukai.
“Kami berharap hubungan dengan teman-teman media semakin erat.
Silakan berkomunikasi kapan pun apabila membutuhkan informasi atau konfirmasi terkait Bea Cukai Batam,” kata Setiawan.
Dalam kesempatan tersebut, Setiawan juga memaparkan capaian kinerja Bea Cukai Batam selama Semester I 2026.
Hingga pertengahan tahun, instansinya mencatat 554 penindakan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Dari sisi penerimaan negara, Bea Cukai Batam berhasil mengumpulkan Rp474,86 miliar atau sekitar 68,92 persen dari target tahun 2026. Nilai tersebut meningkat sekitar 11,79 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Selain itu, Bea Cukai Batam mencatat 83 penindakan di bidang cukai dengan barang bukti sekitar 4,7 juta batang rokok ilegal serta 147,32 liter minuman mengandung etil alkohol.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Asap yang dilaksanakan secara nasional.
Di bidang pemberantasan narkotika, Bea Cukai Batam melakukan 18 penindakan dengan barang bukti lebih dari 3,1 kilogram narkotika dari berbagai jalur penyelundupan, termasuk melalui pelabuhan, bandar udara, dan jasa pengiriman.
Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional untuk proses hukum lebih lanjut.
Bea Cukai Batam juga mencatat 15 kasus pelanggaran pembawaan uang tunai dari luar negeri dengan total nilai sekitar Rp3,04 miliar.
Para pelanggar dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku karena tidak melaporkan uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih kepada petugas Bea Cukai saat memasuki wilayah Indonesia.
Melalui kegiatan media gathering tersebut, Bea Cukai Batam berharap sinergi dengan media semakin kuat sehingga informasi mengenai pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai dapat tersampaikan secara akurat, transparan, dan berimbang kepada masyarakat.
Risma






