Polsek Sagulung Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Luka Berat Seorang Ibu Angkat dan Ayah Korban Diamankan 

Polsek Sagulung Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Luka Berat Seorang Ibu Angkat dan Ayah Korban Diamankan

 

 

BATAM – Polsek Sagulung Polresta Barelang, Polsek Sagulung Mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak berusia 9 tahun yang mengakibatkan luka berat di Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

 

Dalam perkara ini, polisi telah menahan ibu angkat dan ayah korban setelah keduanya diduga terlibat dalam tindak penganiayaan.

 

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan mengenai kondisi korban berinisial RAL yang ditemukan mengalami luka serius di bagian wajah. Korban diketahui mengalami lebam pada wajah serta pembengkakan pada mata kanan hingga sulit terbuka.

 

Peristiwa itu diduga terjadi pada 13 Juni 2026 di kawasan Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung.

 

Kasus ini terungkap ketika ayah korban berinisial RL melihat kondisi anak tersebut saat berada di kediaman mereka di Perumahan Gesya Green Park Marina, Kecamatan Batu Aji, pada 19 Juni 2026. Saat dimintai penjelasan, ibu angkat korban berinisial VJH (38) mengaku luka yang dialami anak tersebut akibat terjatuh di kamar mandi saat mencuci piring.

 

Keterangan tersebut menimbulkan kecurigaan. RL kemudian membagikan foto dan video kondisi korban ke grup WhatsApp Komando Batam yang beranggotakan para pengemudi ojek daring.

 

Unggahan itu mendapat perhatian sejumlah anggota grup yang kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi korban.

Melihat luka yang dinilai tidak wajar, mereka berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

 

Personel Polsek Batu Aji yang tiba di lokasi segera membawa korban ke RSUD Kota Batam untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, RL dan VJH diamankan guna menjalani pemeriksaan.

 

Dalam pemeriksaan awal, VJH mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban karena emosi dan kesal terhadap anak tersebut.

 

Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Sagulung, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polsek Sagulung.

 

Tim Reserse Kriminal Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menggelar perkara.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa ayah korban berinisial RL juga diduga beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut.

 

Berdasarkan temuan itu, penyidik menetapkan RL dan VJH sebagai tersangka dan menahan keduanya di Polsek Sagulung.

 

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum dari RSUD Kota Batam, foto dan video kondisi korban, satu tangkai sapu, serta sebuah hanger yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

 

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional dan memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.

 

“Kami berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Saat ini para tersangka telah diamankan dan proses penyidikan terus berjalan hingga tahap pemberkasan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” kata Husnul.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Keduanya terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar melalui layanan darurat 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Risma

Editor Redaksi

Related posts