Polda Kepri Musnahkan Narkotika Senilai Miliaran Rupiah, 129 Tersangka Ditangkap dalam Kurung Waktu Enam Bulan

Polda Kepri Musnahkan Narkotika Senilai Miliaran Rupiah, 129 Tersangka Ditangkap dalam Kurung Waktu Enam Bulan

 

Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan berbagai kasus selama periode Januari hingga Juni 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Batam, Senin, 22 Juni 2026.

 

Kegiatan itu dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Bidang Propam Polda Kepri, Bea Cukai, Bidang Humas Polda Kepri, BNN Provinsi Kepri, Pengadilan Negeri Batam, Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), serta penasihat hukum para tersangka.

 

Dalam keterangannya, Suyono menyampaikan bahwa Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika dengan total 129 tersangka yang diamankan. Dari jumlah tersebut, 119 orang merupakan laki-laki dan 10 orang perempuan.

 

“Selama periode pengungkapan ini, kami berhasil menyita berbagai jenis narkotika yang berasal dari sejumlah jaringan, baik domestik maupun internasional,” kata Suyono.

 

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 4.690,43 gram, 3.027 butir pil ekstasi, ganja seberat 5.760,17 gram, serta cairan mengandung etomidate atau liquid vape narkotika sebanyak 1.214 cartridge dengan berat mencapai 4.549,9 gram.

 

Menurut Suyono, salah satu pengungkapan menonjol dilakukan terhadap seorang warga negara asing asal Malaysia yang ditangkap saat membawa cairan vape mengandung zat terlarang melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam. Dari tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti seberat 1.337,7 gram.

 

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kepri juga mengungkap 27 kasus narkotika lainnya dengan 30 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 808,3 gram, 2.018 butir ekstasi, serta sejumlah ganja dan narkotika jenis lainnya.

 

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 7.370,7 gram narkotika berbagai jenis.

 

Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 6.446 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

 

Suyono menjelaskan, sebagian besar narkotika yang masuk ke Kepulauan Riau berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui jalur laut.

 

Modus yang digunakan para pelaku terus berkembang, mulai dari penyelundupan melalui perairan perbatasan hingga pengiriman menggunakan jasa ekspedisi ke berbagai daerah di Indonesia, khususnya Pulau Jawa.

 

“Batam masih menjadi salah satu pintu masuk utama peredaran narkotika dari luar negeri.

 

Setelah masuk ke Batam, barang haram tersebut kemudian dikirim ke berbagai wilayah menggunakan beragam modus, termasuk melalui paket ekspedisi,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk narkotika jenis ganja yang berasal dari Aceh, pihaknya juga menerapkan metode controlled delivery guna membongkar jaringan penerima barang di Batam.

 

Usai konferensi pers, dilakukan pengujian sampel barang bukti oleh petugas BPOM.

Hasil pengujian menunjukkan seluruh sampel yang diperiksa positif mengandung zat narkotika sesuai jenisnya.

 

Selanjutnya, barang bukti dimusnahkan di hadapan para tamu undangan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen pemberantasan narkoba di wilayah Kepulauan Riau.

 

Polda Kepri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di jalur perbatasan dan meningkatkan kerja sama dengan berbagai instansi guna menekan peredaran narkotika yang menjadikan Kepulauan Riau sebagai jalur transit maupun tujuan distribusi.

Risma

Editor Redaksi

Related posts