Polda Kepri Gelar Apel Sabuk Kamtibmas Tahun 2026 Polda Kepulauan Riau
Batam-kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kepulauan Riau.
Ajakan itu disampaikan saat memimpin Apel Satkamtibmas dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Markas Polda Kepulauan Riau.
Apel tersebut diikuti berbagai unsur masyarakat, antara lain pengemudi ojek online, anggota Pramuka, petugas keamanan (security), mahasiswa, organisasi kemasyarakatan Banser, tokoh agama, serta masyarakat sekitar.
Kapolda mengatakan kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif. Menurut dia, keberhasilan menjaga kamtibmas bergantung pada keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergandengan tangan bersama Polri menjaga keamanan di wilayah masing-masing. Tantangan dan gangguan keamanan tidak akan pernah hilang sehingga diperlukan kesadaran dan partisipasi masyarakat,” kata Kapolda.
Ia menjelaskan, kegiatan apel bersama masyarakat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar seluruh jajaran kepolisian memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui berbagai aktivitas bersama.
Kapolda menilai Kepulauan Riau memiliki posisi yang sangat strategis karena berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga serta menjadi salah satu daerah tujuan investasi nasional. Karena itu, stabilitas keamanan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor.
“Apabila situasi keamanan terganggu, tentu akan berdampak terhadap iklim investasi. Karena itu kami mengajak pemerintah daerah, TNI, seluruh instansi, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan,” ujarnya.
Selain ancaman di dunia nyata, Kapolda mengingatkan masyarakat agar mewaspadai potensi konflik yang bermula dari ruang digital. Menurut dia, penyebaran informasi palsu dan konten provokatif di media sosial dapat berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dengan tidak membuat maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
“Masyarakat jangan mudah membagikan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Jika informasi tersebut ternyata hoaks, fitnah, atau memicu konflik, pelakunya dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” katanya.
Kapolda meminta masyarakat membiasakan memverifikasi setiap informasi sebelum membagikannya kepada orang lain. Menurut dia, sikap bijak dalam bermedia sosial menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di era digital.
Risma
Editor Redaksi






