BANGKA – Matamedianews.co.id,- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemotongan biaya dalam pengelolaan aktivitas tambang timah mencuat di kawasan Sebu Kulong Kebo, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.
Berdasarkan informasi yang diterima media, setiap unit alat tambang yang masuk ke lokasi tersebut diduga dikenakan biaya sebesar Rp1.500.000. Selain itu, para penambang juga disebut diwajibkan membayar fee sebesar Rp25.000 per kilogram timah yang dihasilkan.
Biaya tersebut diduga dipungut oleh oknum yang mengaku sebagai pengurus atau pengelola lokasi penambangan.
Salah seorang penambang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh penambang yang beroperasi dan menyalurkan hasil timahnya di lokasi tersebut.
“Setiap satu unit yang masuk dikenakan biaya Rp1.500.000. Aktivitas tambang ini sudah berjalan sekitar satu bulan. Selain itu ada aturan fee Rp25.000 per kilogram. Untuk pengelolaan lokasi disebut-sebut atas nama Pak Ganjar, sementara pengurusan di lapangan dilakukan oleh Opik,” ungkap sumber kepada awak media, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, terdapat penambang yang mengalami kesulitan masuk ke lokasi apabila tidak memenuhi ketentuan yang diberlakukan pengelola.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada salah satu pengurus yang disebut bernama Opik melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pungutan sebesar Rp1.500.000 per unit alat tambang. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Lokasi Sebu Kulong Kebo selama ini dikenal sebagai salah satu titik aktivitas penambangan timah di wilayah Kecamatan Riau Silip. Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sejumlah peralatan penyedot pasir dan pemisah konsentrat timah masih beroperasi secara tradisional.
Sementara itu, hingga saat ini belum dapat dipastikan status legalitas kegiatan penambangan tersebut, termasuk kepemilikan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin pemanfaatan kawasan hutan, maupun izin operasional lainnya yang diwajibkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Apabila kegiatan tersebut terbukti tidak mengantongi izin yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI), yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berpotensi dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Aktivitas penambangan di kawasan hutan produksi juga berisiko menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan ekosistem, erosi tanah, degradasi lahan, serta penurunan kualitas lingkungan hidup bagi masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, pihak berwenang, baik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Kehutanan, maupun aparat kepolisian setempat, diharapkan segera melakukan pengecekan lapangan, mengklarifikasi status hukum kegiatan tersebut, serta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini ditayangkan, media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.






