CILEGON – Matamedianews.co.id,- Aktivitas pengurukan tanah yang diduga belum mengantongi perizinan resmi di Link Bagendung RT 011 RW 005, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, menjadi sorotan warga dan memunculkan berbagai pertanyaan publik. Kegiatan yang disebut telah berlangsung hampir dua tahun itu dinilai kurang transparan, sementara dampaknya mulai dirasakan masyarakat sekitar.
Berdasarkan penelusuran tim awak media pada Selasa (16/6/2026), sejumlah kendaraan berat jenis tronton dan dump truck terlihat hilir mudik keluar masuk lokasi melalui jalan poros lingkungan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga terkait potensi kerusakan infrastruktur jalan dan gangguan terhadap kenyamanan masyarakat.
Saat melakukan peliputan dan dokumentasi di area yang dapat diakses publik, awak media sempat mengalami ketegangan dengan salah seorang pekerja di lokasi. Perdebatan singkat terjadi sebelum akhirnya pihak pekerja memberikan penjelasan mengenai aktivitas pengurukan yang sedang berlangsung.
Salah seorang pekerja yang berjaga di depan gerbang lokasi mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan papan informasi perizinan proyek.
“Kalau plang izin kayaknya masih di bawah, belum dibawa ke sini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Pasalnya, keberadaan papan informasi perizinan merupakan bagian penting dari transparansi publik dan menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui legalitas kegiatan yang sedang berjalan.
Penelusuran kemudian mengarah kepada pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengurukan tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan material urugan diduga berasal dari hasil ayakan pasir yang diangkut dari lokasi tambang milik sebuah perusahaan.
Namun saat dikonfirmasi, seorang pegawai berinisial AB mengaku belum mengetahui secara pasti status perizinan lokasi pengurukan tersebut.
“Kalau untuk izin di pengurukan saya belum tahu pasti ada atau tidaknya. Soalnya penanggung jawabnya orang Randakari, Ciwandan,” katanya.
Keterangan senada juga disampaikan Ketua RT 011 RW 005 yang mengaku hingga saat ini belum pernah menerima pemberitahuan maupun permohonan izin lingkungan dari pihak pengelola kegiatan.
“Kalau izin ke lingkungan sama sekali belum ada, maupun ke RW juga sama saja. Perwakilan dari pihak pengurukan juga belum ada yang datang ke sini,” ungkapnya.
Menurutnya, aktivitas pengurukan pada awalnya hanya menggunakan kendaraan berukuran kecil. Namun seiring waktu, kendaraan bertonase besar mulai mendominasi akses keluar masuk lokasi.
“Dulu awal berjalan masih dump truck kecil-kecil. Sekarang jadi dump truck besar. Jelas mengganggu dan bisa merusak jalan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan adanya keluhan dari para petani karena material urugan terbawa aliran air saat hujan dan masuk ke area persawahan.
“Beberapa waktu lalu petani sempat mengeluh karena tanah urugan itu kalau hujan terbawa air hingga mengalir ke sawah,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Cilegon yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Bagendung, Maman Herman, SE., MM., mengaku belum mengetahui adanya aktivitas pengurukan tersebut.
“Sampai saat ini saya sebagai camat maupun Plt lurah belum mengetahui adanya aktivitas pengurukan di wilayah saya. Mungkin kalau pihak Pemerintah Provinsi Banten yang tahu,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas pengurukan yang disebut telah berlangsung hampir dua tahun dengan intensitas lalu lintas kendaraan berat yang cukup tinggi dinilai sulit luput dari perhatian pemerintah setempat.
Dalam negara hukum, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, infrastruktur, maupun kepentingan masyarakat wajib memenuhi ketentuan perizinan dan pengawasan sesuai regulasi yang berlaku. Transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dari akuntabilitas publik.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan angkutan barang wajib menyesuaikan daya angkut dengan kelas jalan yang dilalui. Pasal 307 mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan mengenai muatan, dimensi, maupun kelas jalan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib menjaga fungsi jalan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur.
Sementara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan informasi yang benar, terbuka, dan akurat kepada masyarakat terkait kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Warga berharap Pemerintah Kota Cilegon, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, hingga aparat penegak hukum dari Polres Cilegon segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan legalitas aktivitas pengurukan tersebut.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan verifikasi terhadap kelengkapan izin, kesesuaian penggunaan jalan oleh kendaraan berat, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan infrastruktur yang dapat merugikan warga sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pemilik maupun penanggung jawab kegiatan pengurukan. Namun yang bersangkutan disebut sedang tidak berada di lokasi sehingga belum dapat memberikan tanggapan resmi.
(Tim Investigasi Cilegon)






