KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026, Tegaskan SPMB Harus Bebas Gratifikasi dan Korupsi

Jakarta,- Matamedianews.co.id,- KPK terbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), agar proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.

Read More

KPK juga mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Dari edaran ini, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

KPK mengimbau agar setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.id.

 

 

 

 

(Red)

Related posts