LSM Gempita Minta Pertamina, BPH Migas, dan Polda Papua Barat Periksa Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penyimpanan Solar di Teluk Bintuni

BINTUNI,- Matamedianews.co.id,- Dugaan adanya aktivitas penyimpanan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dalam jumlah besar di Kabupaten Teluk Bintuni kembali menjadi perhatian publik. Sekretaris Jenderal LSM Gempita, Aris Sucipto, S.E., M.M, meminta PT Pertamina (Persero), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta Polda Papua Barat untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap sebuah lokasi di kawasan Jalan Nusantara 2 yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan solar.

Permintaan tersebut disampaikan Aris Sucipto pada Minggu (7/6/2026), menyusul adanya informasi dan laporan yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan BBM yang disebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama dan memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.

Read More

Menurut Aris, informasi mengenai dugaan penimbunan solar tersebut telah lama menjadi pembicaraan masyarakat sehingga perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi guna memastikan fakta yang sebenarnya.

“Kami meminta Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan pengecekan di lapangan. Langkah ini penting untuk memastikan apakah aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru terdapat pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti,” ujar Aris.

Ia menjelaskan bahwa lokasi yang menjadi sorotan masyarakat disebut-sebut berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial “I”. Namun demikian, Aris menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif, profesional, serta berdasarkan fakta dan data yang valid.

“Jangan sampai muncul tuduhan sepihak. Semua harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang memiliki kewenangan. Karena itu, kami meminta aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi,” katanya.

Aris menilai apabila benar terdapat praktik penyimpanan atau penimbunan BBM yang tidak sesuai ketentuan, maka kondisi tersebut berpotensi mengganggu distribusi BBM kepada masyarakat serta membuka peluang terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Menurutnya, solar merupakan komoditas strategis yang sangat dibutuhkan masyarakat, terutama untuk mendukung sektor transportasi, perikanan, pertanian, perkebunan, dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya di Kabupaten Teluk Bintuni.

“Distribusi BBM harus berjalan secara transparan dan tepat sasaran. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penyaluran maupun penyimpanan BBM perlu mendapat perhatian serius agar tidak merugikan masyarakat maupun negara,” tegasnya.

LSM Gempita juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM, tetapi juga mencakup aspek legalitas usaha, dokumen perizinan, kapasitas penampungan, asal-usul BBM, hingga mekanisme distribusi yang dilakukan.

“Kami berharap pemeriksaan dilakukan secara komprehensif. Jika seluruh aktivitas yang dilakukan ternyata memiliki izin dan memenuhi ketentuan yang berlaku, maka hal itu perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Aris.

Selain mendorong pemeriksaan terhadap lokasi yang dimaksud, LSM Gempita juga meminta Pertamina dan BPH Migas untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Teluk Bintuni guna mencegah potensi penyalahgunaan, penimbunan, maupun praktik distribusi yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Aris, pengawasan yang ketat dan transparan merupakan langkah penting untuk menjaga ketersediaan pasokan BBM, melindungi hak masyarakat sebagai konsumen, serta mencegah potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan distribusi BBM.

“Kami berharap Pertamina, BPH Migas, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dapat merespons informasi yang berkembang ini secara profesional, objektif, dan transparan. Tujuannya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan distribusi BBM di Kabupaten Teluk Bintuni berjalan sesuai aturan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” pungkasnya.

Related posts