Kapolsek Lubuk Baja Berikan Nomor yang Diduga Pengelola Gelper Lion Saat Dikonfirmasi Wartawan, Ada apa?
BATAM – Sikap aparat kepolisian dalam menyikapi maraknya aktivitas gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada respons yang diberikan oleh pihak Polsek Lubuk Baja saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan aktivitas perjudian berkedok permainan di Gelper Lion.
Peristiwa tersebut bermula ketika awak media berupaya meminta klarifikasi kepada Kapolsek Lubuk Baja terkait operasional Gelper Lion yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan atau penindakan yang dilakukan pihak kepolisian, Kapolsek justru memberikan sebuah nomor telepon kepada wartawan.
Merasa perlu memastikan identitas pemilik nomor tersebut, awak media kemudian bertanya, “Ini nomor siapa, Pak?”
Menurut keterangan yang diperoleh, Kapolsek menjawab bahwa nomor tersebut merupakan nomor orang Lion atau pihak yang berkaitan dengan Gelper Lion.
Respons tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, publik berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian, bukan mengarahkan konfirmasi kepada pihak pengelola atau pihak yang disebut terkait dengan lokasi usaha tersebut.
Sejumlah warga menilai bahwa aparat seharusnya menjadi pihak yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait legalitas dan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
“Yang dipertanyakan masyarakat itu bukan nomor siapa, tetapi bagaimana pengawasan dan tindakan aparat terhadap dugaan praktik perjudian yang selama ini dikeluhkan warga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Asas Profesionalitas dan Transparansi
Dalam menjalankan tugasnya, kepolisian memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Karena itu, masyarakat berharap setiap laporan atau pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dapat dijawab secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Dugaan Aktivitas Perjudian Masih Menjadi Sorotan
Gelanggang permainan atau gelper yang memberikan hadiah atau keuntungan yang dapat dikonversi menjadi nilai ekonomi kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum di berbagai daerah.
Namun, penentuan ada atau tidaknya unsur perjudian merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak pengelola Gelper Lion terkait aktivitas usaha yang dijalankan maupun tanggapan lebih lanjut atas sorotan masyarakat tersebut.
Sementara itu, publik menunggu langkah dan penjelasan resmi dari Polsek Lubuk Baja terkait hasil pengawasan terhadap Gelper Lion agar tidak menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(tim)






