Aceh Timur— Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud
Aceh Timur kembali berjalan normal setelah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Direktur RSUD dr. Zubir Mahmud, dr,Edi Gunawan,MARS, kepada media ini mengatakan masyarakat kini dapat kembali menikmati layanan kesehatan gratis tanpa terkendala sistem desil.
“Setelah Pergub JKA dicabut, pelayanan di rumah sakit kembali berjalan seperti biasa.
Tidak ada lagi istilah desil, berobat gratis,”ujar dr Edi.Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, selama Pergub JKA masih berlaku, seluruh pasien tetap mendapat pelayanan, termasuk masyarakat yang masuk kategori desil 8 hingga 10.
“Semua pasien tetap kami layani tanpa terkecuali. Ini juga merupakan arahan langsung dari Pak Bupati, karena kesehatan menyangkut kemanusiaan,” ujarnya.
Menurutnya, pihak RSUD dr Zubir Mahmud selama ini juga bekerja sama dengan Dinas Sosial dan instansi terkait untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala desil saat berobat.
“Jika ada masyarakat yang seharusnya masuk desil 1 sampai 7 tetapi tercatat di desil 8 hingga 10, maka langsung dilakukan verifikasi di rumah sakit oleh tim dari Dinas Sosial,” jelas dr Edi
Ia menegaskan, selama penerapan Pergub JKA, tidak ada kendala signifikan dalam pelayanan kesehatan karena seluruh pasien tetap dilayani dengan baik.
“Sekarang tentu lebih mudah lagi karena Pergub JKA sudah dicabut oleh Pak Gubernur.
dr Edi berharap pemerintah segera menerbitkan pergub baru agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat terus berjalan optimal.
“Masyarakat yang ingin berobat tidak perlu ragu lagi. Silakan datang ke rumah sakit karena pelayanan berjalan seperti biasa,” pungkasnya.(Mh)






