Respons Cepat Laporan 110, Personel Polsek Batu Aji Mediasi Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector
Polresta Barelang – Personel gabungan Polsek Batu Aji bersama Tim Pamapta Polresta Barelang bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) usai menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penarikan kendaraan oleh pihak debt collector di kawasan Planet Futsal, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji. Kegiatan ini menjadi bentuk kesiapsiagaan Polri dalam memberikan pelayanan cepat, responsif, dan humanis kepada masyarakat melalui layanan 110 bebas pulsa yang siaga selama 24 jam. Minggu, (17/05/2026).
Kegiatan tersebut berada di bawah penanggung jawab Ps. Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K. Setelah menerima laporan dari masyarakat atas nama Edi, personel langsung bergerak menuju lokasi guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Kehadiran aparat kepolisian di lokasi bertujuan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Adapun personel yang mendatangi TKP terdiri dari Pamapta 1 Polresta Barelang, Pawas Polsek Batu Aji, Personel Unit Patroli Polsek Batu Aji, Personel Unit Reskrim Polsek Batu Aji, serta Personel Unit Intelkam Polsek Batu Aji. Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan pengecekan situasi serta menggali informasi dari pihak-pihak yang berada di tempat kejadian terkait dugaan penarikan kendaraan akibat tunggakan angsuran selama lima bulan.
Dalam penanganan tersebut, personel kepolisian tidak hanya melakukan pendataan dan dokumentasi, namun juga membantu proses mediasi antara pihak debt collector dengan debitur. Langkah persuasif ini dilakukan agar permasalahan dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan keributan maupun tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dari hasil mediasi yang dilakukan oleh personel kepolisian, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Pihak debt collector memutuskan untuk tidak jadi melakukan penarikan kendaraan, sementara pihak debitur berjanji akan kembali membayar angsuran paling lambat pada tanggal 20 Juni 2026. Situasi di lokasi pun berlangsung aman, tertib, dan kondusif setelah adanya kesepahaman tersebut.
Polresta Barelang melalui Polsek Batu Aji terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian maupun menemukan adanya gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
Kehadiran layanan 110 bebas pulsa yang aktif selama 24 jam menjadi salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat.
Jurnalis risma
Editor:Redaksi






