Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok, Tegaskan Komitmen
Penegakan Hukum
Batam, [5 Mei 2026] – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menunjukkan
komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian, dengan melaksanakan tindakan
administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 24 (dua puluh empat) Warga Negara
(WN) Tiongkok pada tanggal 1 dan 2 Mei 2026 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
Pendeportasian tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan keimigrasian
terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Batam melalui Operasi Wira Waspada
yang sebelumnya telah diadakan pada April 2026, khususnya di kawasan apartemen Opus Bay,
Marina City. Dari hasil pengawasan tersebut, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran
ketentuan keimigrasian yang kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Selain tindakan pendeportasian, seluruh WN Tiongkok tersebut juga dikenakan tindakan
penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu
tertentu. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, menegaskan bahwa langkah ini
merupakan wujud nyata upaya Imigrasi Batam dalam menjaga kedaulatan serta ketertiban hukum
di bidang keimigrasian. “Imigrasi Batam akan terus memperkuat pengawasan terhadap
keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di kawasan strategis seperti kawasan industri
dan hunian yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja asing. Setiap pelanggaran akan
kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Imigrasi Batam juga menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak
dalam rangka menciptakan pengawasan yang efektif dan komprehensif. Imigrasi Batam mengajak
seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengelola kawasan dan masyarakat, untuk turut
berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran
keimigrasian. “Sinergi ini menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang optimal,”
tambah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Langkah tegas ini sejalan dengan perintah harian Direktur Jenderal Imigrasi yang
menekankan penguatan fungsi pengawasan dan sinergi penegakan hukum. Dengan
dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan orang asing terhadap
peraturan keimigrasian di wilayah Indonesia, khususnya di Kota Batam.
Jurnalis risma






