PANDEGLANG,- Matamedianews.co.id,- Korban dugaan penganiayaan, MYM bersama Kuasa hukumnya Agus Triyono SH mendatangi Polsek Menes, guna mengkonfirmasi perkembangan perkara kliennya yang sudah delapan bulan belum ada titik terang bahkan terkesan diabaikan. Kedatangan mereka diterima langsung Wakapolsek Menes, AKP Sukoyo. Senin sore, 27/4/2026.
Dihadapan Orang nomor dua di Polsek Menes itu, Agus menanyakan status perkara yang dilaporkan Kliennya MYM terduga korban penganiayaan pada 21 juli 2025, tahun lalu.
Menurut Agus, semestinya penyidik yang menangani pekara ini memberikan informasi perkembangan kasus atas laporan dari saudara MYM berupa SP2HP, namun hingga kini langkah prosedural itu belum dilakukan.
” Kedatangan kami ke polsek Menes, tak lain adalah ingin menanyakan tentang perjalanan dan perkembangan kasus yang dilaporkan Klien kami, Bu maryam terduga korban penganiayaan yang terjadi delapan bulan lalu, sampai dimana kelanjutan kasus ini dan apakah SP2HP sudah disampaikan kepada pelapor?,” katanya.
Sambung Agus memaparkan, SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan) adalah layanan kepolisian untuk memberikan informasi tertulis kepada pelapor mengenai sejauh mana penanganan perkara tindak pidana yang dilaporkan.
” karena SP2HP menjamin transparansi dan akuntabilitas kinerja penyidik, serta merupakan hak pelapor untuk menerimanya secara berkala, namun sampai per hari ini Klien kami menyatakan belum menerima kejelasan hukum mengenai perkembangan penyelidikan maupun langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian.,” kata kuasa hukum yang dikenal humoris itu kepada Wartawan di halaman Polsek Menes usai mengkonfirmasi terkait perkembangan kasus yang dilaporkan MYM Kliennya.
Agus menyampaikan bahwa dia bersama kliennya berharap agar Kapolsek Menes, Polres Pandeglang, Polda Banten dapat kembali memerintahkan penyidik polsek Menes untuk segera menuntaskan kasus tersebut dengan memanggil terduga pelaku serta memeriksa para saksi yang mengetahui kejadian atas peristiwa kejahatan penganiyaan terhadap MYM.
” kami akan bersinergi dengan pihak kepolisian, dan berharap dalam waktu dekat kasus ini bisa dituntaskan secara profesional dan transparan, mengingat kasus ini sudah berjalan hampir satu tahun. Kami menunggu dari pihak kepolisian, karna dari awal pelaporan, kasus ini sudah di tangani Polsek Menes,” ungkap Agus Triyono SH, Kuasa Hukum MYM Korban Penganiyaan.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan yang menimpa MYM di Kabupaten Pandeglang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Jami Cemeng, Desa Cilabanbulan, Kecamatan Menes, Pandeglang sekira pukul 18.30 wib pada 21 Juli 2025.
Kini kasus sudah berjalan hampir satu tahun bergulir di polsek Menes, namun pihak korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum. Meski telah dilaporkan kepada aparat kepolisian dengan waktu yang sudah sangat lama, pihak keluarga korban mengaku belum memperoleh perkembangan jelas terkait proses penanganan kasus tersebut dari penyidik polsek Menes.
Kepada Wartawan MYM menceritakan, peristiwa bermula dari penebangan pohon milik Mariyam di atas tanah milik dari hasil pembagian warisan orang tuanya. JN terduga pelaku yang merupakan Ipar, suami dari Kakak perempuan MYM tak terima dan menegur keras kepada suami MYM.
” awalnya saya menebang pohon lame yang ada di depan rumah saya. Sebab kami menganggap itu milik kami, namun secara aktif pihak suami dari teteh saya marah kepada saya dan suami,” ungkap Mariyam kepada wartawan Senin 27/04/2026 di warungnya.
Untuk menjelaskan duduk perkara yang dimasalahkan Iparnya itu, MYM mengadu kepada Kepala Desa Cilabanbulan dan meminta bantuan agar masalah yang dipersoalkan JN terduga pelaku dapat diselesaikan secara baik-baik.
” Nah hal tersebut awal kami melaporkan ke desa agar pihak dari desa bisa meluruskan permasalahan ini. Kepala Desa, RT dan Kadus kemudian datang ke rumah. Rupanya teteh saya dan suaminya (Pelaku) tak senang melihat kedatangan kepala Desa, RT dan Kadus itu,” kata MYM.
Entah kerasukan apa? dihadapan para saksi, JN membabi buta menyerang MYM dengan melayangkan bogem mentah ke arah mulut korban, Alhasil bibir MYM pecah dan menanggalkan satu giginya hingga mengeluarkan banyak darah.
” Kaka ipar saya memukul saya dengan keras. Sehingga mulut saya mengeluarkan darah dan 1 gigi saya coplok, yang tiga masih mengalami oglek suami saya pun kena pukulan pelaku saat berusaha melerai,” cerita MYM kepada Wartawan.
Atas peristiwa itu MYM kemudian melakukan Visum dan membuat laporan ke Polsek menes didampingi salah seorang dari Lembaga perlindungan Hukum yang berkantor di Jiput, Pandeglang.
” Setelah kejadian itu, saya kemudian melakukan Visum, dan melaporkannya ke Polsek Menes dengan didampingi IS dari Lembaga Perlindungan Hukum yang pada bulan Juli lalu,” ungkap ibu lima anak itu kepada wartawan. (RC/red)






