Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Amankan Puluhan WNA di Kawasan Opus Bay

Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Amankan Puluhan WNA

di Kawasan Opus Bay

Batam, [22 April 2026] – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Subdirektorat Pengawasan

bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan operasi pengawasan

keimigrasian gabungan pada proyek pembangunan apartemen mewah di daerah Marina City

Waterfront, kota Batam pada Selasa, 21 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya

penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kepulauan

Riau.

Dalam pelaksanaannya, pembagian tim dilakukan untuk melakukan penyisiran area

bangunan serta pemeriksaan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di

lokasi proyek konstruksi. Dari hasil pengawasan, petugas menemukan sejumlah WNA yang

sedang melakukan aktivitas pekerjaan fisik di area konstruksi, seperti pengelasan, pekerjaan

finishing, hingga pemasangan material bangunan. Secara keseluruhan, teridentifikasi sebanyak

29 (dua puluh sembilan) WNA asal Republik Rakyat Tiongkok yang berada di lokasi tersebut,

dengan rincian status izin tinggal terdiri dari 5 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17

pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 7 pemegang Visa on Arrival (VoA).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat indikasi bahwa sebagian WNA melakukan

kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Atas temuan tersebut, petugas

mengamankan sementara paspor terhadap 24 (dua puluh empat) WNA, dan pada tahap awal

petugas imigrasi Batam telah mengamankan 5 (lima) WNA untuk menjalani pemeriksaan lebih

lanjut di kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam. Selanjutnya, pihak imigrasi Batam akan

menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WNA lainnya. Disisi lain, petugas juga

melakukan pendalaman terhadap pihak pengelola proyek serta pihak penjamin guna memastikan

kesesuaian data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk terkait jumlah tenaga kerja

asing yang terdaftar dan aktivitas yang dilakukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan bahwa kegiatan ini

merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten

dan terukur. “Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan,

khususnya di kawasan-kawasan yang memiliki aktivitas tenaga kerja asing. Setiap indikasi

pelanggaran akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”

ujarnya.

Imigrasi juga mengimbau kepada para penjamin, pelaku usaha, dan pihak yang

mempekerjakan tenaga kerja asing untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan

WNA telah sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif

dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia. Lebih

lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Batam juga menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi gabungan

ini mencerminkan sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Imigrasi Batam dalam

mewujudkan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, sebagaimana ditekankan oleh Direktur Jenderal

Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

Jurnalis risma

Related posts