Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Amankan Puluhan WNA
di Kawasan Opus Bay
Batam, [22 April 2026] – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Subdirektorat Pengawasan
bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan operasi pengawasan
keimigrasian gabungan pada proyek pembangunan apartemen mewah di daerah Marina City
Waterfront, kota Batam pada Selasa, 21 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya
penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kepulauan
Riau.
Dalam pelaksanaannya, pembagian tim dilakukan untuk melakukan penyisiran area
bangunan serta pemeriksaan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di
lokasi proyek konstruksi. Dari hasil pengawasan, petugas menemukan sejumlah WNA yang
sedang melakukan aktivitas pekerjaan fisik di area konstruksi, seperti pengelasan, pekerjaan
finishing, hingga pemasangan material bangunan. Secara keseluruhan, teridentifikasi sebanyak
29 (dua puluh sembilan) WNA asal Republik Rakyat Tiongkok yang berada di lokasi tersebut,
dengan rincian status izin tinggal terdiri dari 5 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17
pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 7 pemegang Visa on Arrival (VoA).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat indikasi bahwa sebagian WNA melakukan
kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Atas temuan tersebut, petugas
mengamankan sementara paspor terhadap 24 (dua puluh empat) WNA, dan pada tahap awal
petugas imigrasi Batam telah mengamankan 5 (lima) WNA untuk menjalani pemeriksaan lebih
lanjut di kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam. Selanjutnya, pihak imigrasi Batam akan
menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WNA lainnya. Disisi lain, petugas juga
melakukan pendalaman terhadap pihak pengelola proyek serta pihak penjamin guna memastikan
kesesuaian data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk terkait jumlah tenaga kerja
asing yang terdaftar dan aktivitas yang dilakukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan bahwa kegiatan ini
merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten
dan terukur. “Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan,
khususnya di kawasan-kawasan yang memiliki aktivitas tenaga kerja asing. Setiap indikasi
pelanggaran akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”
ujarnya.
Imigrasi juga mengimbau kepada para penjamin, pelaku usaha, dan pihak yang
mempekerjakan tenaga kerja asing untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan
WNA telah sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif
dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia. Lebih
lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Batam juga menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi gabungan
ini mencerminkan sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Imigrasi Batam dalam
mewujudkan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, sebagaimana ditekankan oleh Direktur Jenderal
Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Jurnalis risma






