Sidak Mandek, Pengawasan Tumpul: DPRD Batam Tak Digubris Perusahaan PT JFC Stone.
Batam — Kewibawaan DPRD Kota Batam kembali menjadi sorotan tajam publik. Sidak yang dilakukan Komisi IV bersama Dinas Ketenagakerjaan ke PT JFC Stone di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Selasa (21/4/2026), justru berakhir memalukan: rombongan legislatif hanya berdiri di luar pagar tanpa akses masuk.
Sidak tersebut dilakukan menyusul laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya pekerja yang tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun hingga dua jam menunggu, pihak perusahaan tidak memberikan respons maupun membuka pintu bagi tim sidak.
“DPRD dan Disnaker menunggu di luar gerbang hampir dua jam tanpa kejelasan dari manajemen,” ujar Tapis Dabbal Siahaan kepada awak media.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Raja Guk Guk, ST, yang turun langsung ke lokasi pun tak mampu menembus akses perusahaan. Situasi ini memantik pertanyaan serius: ada apa yang sebenarnya disembunyikan?
Sikap tertutup perusahaan dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap otoritas pengawasan. Lebih jauh, peristiwa ini menegaskan lemahnya daya tekan DPRD dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap dunia industri.
“Kalau DPRD saja tidak dianggap, bagaimana perlindungan pekerja di dalam? Ini bukan sekadar insiden, tapi tamparan keras bagi marwah lembaga,” ujar seorang pengamat.
Kejadian ini juga bukan yang pertama. Dugaan adanya pola pengabaian terhadap sidak resmi semakin menguat, menandakan pengawasan yang berjalan selama ini belum efektif dan cenderung mandek di lapangan.
Kini publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar sidak simbolik yang berakhir tanpa hasil. DPRD dan Dinas Ketenagakerjaan dituntut menunjukkan ketegasan—karena jika pelanggaran benar terjadi dan dibiarkan, maka bukan hanya pekerja yang dirugikan, tetapi juga wibawa institusi negara yang terus terkikis.
Jurnalis risma






