Mangrove Sagulung Dibabat? Aktivitas Diduga Ilegal Mengarah ke Pidana Lingkungan
Batam,Matamedianews.co.id— Dugaan perusakan hutan mangrove di kawasan Dapur 12 Melati, Kecamatan Sagulung, kian menguat. Aktivitas pematangan lahan yang berlangsung terbuka pada Minggu (12/4/2026) memicu sorotan tajam publik dan berpotensi menyeret pelaku ke jerat pidana lingkungan hidup.
Pantauan di lapangan memperlihatkan alat berat beroperasi intensif, disertai lalu-lalang armada pengangkut material yang diduga digunakan untuk menimbun kawasan pesisir. Area yang digarap kuat diduga merupakan hutan mangrove aktif—ekosistem vital yang dilindungi undang-undang karena berfungsi sebagai pelindung alami garis pantai.
Warga setempat menegaskan, lokasi tersebut sebelumnya merupakan kawasan bakau alami yang belum pernah dialihfungsikan. Perubahan bentang alam yang terjadi secara cepat menimbulkan dugaan kuat adanya aktivitas tanpa izin yang luput dari pengawasan otoritas.
Tak hanya merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga menimbulkan polusi debu yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat sekitar. Kondisi ini memperkuat indikasi bahwa aktivitas dilakukan tanpa perencanaan lingkungan yang memadai.
Lebih jauh, kegiatan pematangan lahan itu diduga tidak mengantongi dokumen persetujuan lingkungan seperti UKL-UPL maupun AMDAL—syarat wajib bagi setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Jika dugaan ini terbukti, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 36 ayat (1) mewajibkan setiap kegiatan memiliki izin lingkungan, sementara Pasal 98 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar bagi pihak yang dengan sengaja merusak lingkungan hingga melampaui baku mutu.
Tak hanya itu, aktivitas di wilayah pesisir tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang pemanfaatan ruang pesisir tanpa persetujuan pemerintah.
Kerusakan mangrove bukan persoalan sepele. Ekosistem ini berperan penting dalam menahan abrasi, menyerap emisi karbon, serta menjadi habitat bagi berbagai biota laut. Kehilangannya tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga memperparah krisis lingkungan secara luas.
Sorotan kini mengarah pada peran pengawasan instansi terkait, termasuk BP Batam dan aparat penegak hukum. Hingga kini, belum terlihat langkah tegas di lapangan, meski aktivitas berlangsung terang-terangan.
Desakan publik pun menguat. Masyarakat meminta dilakukan inspeksi mendadak (sidak), penghentian total kegiatan, serta penegakan hukum secara transparan tanpa tebang pilih.
Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan kawasan pesisir di Batam—membuka ruang bagi praktik serupa di wilayah lain.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebut atau diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Jurnalis risma/tim






