Dugaan Pembiaran dan Kongkalikong Menguat, Izin Belum Lengkap PT Logam Internasional Jaya Diduga Diketahui Oknum DLH dan DPRD
Batam, Matamedianews.co.id– Aroma dugaan pembiaran hingga potensi kongkalikong mencuat dalam polemik perizinan PT Logam Internasional Jaya. Perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan limbah tersebut diduga tetap beroperasi meski izin krusial, khususnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), belum lengkap, Kamis (9/4/2026).
Fakta ini semakin menguat setelah tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam diketahui telah turun langsung ke lokasi pada Rabu (11/3/2026).
Namun hingga lebih dari satu bulan berlalu, hasil pengawasan tersebut tidak pernah dibuka ke publik. Sikap tertutup ini justru memicu kecurigaan serius di tengah masyarakat.
Dalam penelusuran media, salah seorang oknum Dinas Lingkungan yang berada di lokasi Rabu 11 Maret dan akrab disapa IP Mengetahui Izin PT Logam Internasional Jaya Belum Lengkap.
Melalui Investigasi Media Kepada Salah satu DPRD Kota Batam ia mengakui bahwa izin IPAL PT Logam Internasional Jaya memang belum lengkap dan masih dalam proses pengurusan.
Pernyataan ini menjadi kunci, karena menunjukkan bahwa kondisi pelanggaran administratif tersebut telah diketahui oleh pihak terkait.
Yang menjadi sorotan tajam, tidak ada satu pun langkah tegas dari DLH Kota Batam. Tidak terlihat adanya teguran administratif, penghentian sementara, apalagi sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Padahal regulasi sudah sangat jelas dan tidak memberi ruang kompromi:
*Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan sebelum beroperasi.
*Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur secara rinci kewajiban pengelolaan limbah, termasuk keharusan memiliki IPAL yang memenuhi standar.
*Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha.
*Dengan dasar hukum tersebut, publik menilai tidak adanya tindakan dari DLH bukan sekadar kelalaian, melainkan berpotensi sebagai bentuk pembiaran yang sistematis.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang lebih serius:
siapa yang melindungi operasional PT Logam Internasional Jaya?
Dugaan keterlibatan oknum DPRD Kota Batam pun ikut mencuat.
Jika benar pihak legislatif mengetahui kondisi ini namun memilih diam, maka fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi garda terdepan justru patut dipertanyakan.
Tak berhenti pada persoalan izin, pelanggaran lain juga terungkap. Berdasarkan informasi internal pekerja, aktivitas pengolahan limbah di perusahaan tersebut diduga tidak didukung penggunaan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Hal ini berpotensi melanggar standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta membahayakan pekerja secara langsung.
Lebih jauh, beredar dugaan bahwa area tertentu dalam fasilitas pengolahan kerap ditutup rapat ketika ada indikasi pemeriksaan. Jika benar, hal ini mengarah pada upaya sistematis untuk menghindari pengawasan.
Desakan publik kini semakin keras. DPRD Kota Batam, DLH, dan BP Batam diminta tidak lagi pasif dan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara terbuka dan menyeluruh tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Jika izin belum lengkap tapi aktivitas tetap berjalan, ini bukan lagi persoalan administrasi, ini soal keberanian negara menegakkan hukum,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DLH Kota Batam, DPRD Kota Batam, maupun pihak PT Logam Internasional Jaya.
Publik kini menunggu, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu.(Red)
Editor: Redaksi
Jurnalis:risma
Reporter:Tim






