12 Karyawan Diduga Tak Digaji & THR Ditahan, LSM TKP-DPD Batam: Perusahaan Tak Boleh Hukum Sepihak
Batam – Matamedianews.co.id-Dugaan pelanggaran hak normatif pekerja mencuat di PT Indo Matra Power (IMP) yang beroperasi di kawasan Kabil, Kota Batam. Sebanyak 12 karyawan dilaporkan tidak menerima gaji bulan Maret 2026 serta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H, meskipun status mereka hanya dikenakan skorsing oleh manajemen perusahaan.
Ketua LSM TKP-DPD Kota Batam, Haris, menegaskan bahwa alasan dugaan pencurian yang dialamatkan kepada para pekerja tidak bisa dijadikan dasar untuk menahan hak mereka.
“Ini masih dugaan. Selama belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, karyawan tidak bisa dianggap bersalah. Jangan sampai perusahaan menghukum sepihak dengan menahan gaji maupun hak lainnya,” tegas Haris.
Menurutnya, langkah perusahaan berpotensi melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Ia menilai, tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis para pekerja.
“Kalau nanti tidak terbukti, bagaimana pertanggungjawaban perusahaan? Selain tidak memberikan hak, ini juga merusak mental para karyawan,” lanjutnya.
Regulasi Tegas: Skorsing Tidak Menghapus Kewajiban Upah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pasal 155 ayat (3) menyatakan:
“Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, pengusaha tetap wajib membayar upah dan hak-hak lainnya kepada pekerja.”
Artinya, skorsing bukan alasan untuk menghentikan pembayaran gaji dan hak normatif lainnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan bahwa upah adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha sesuai perjanjian kerja.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan mewajibkan pengusaha membayar THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
LSM TKP-DPD Batam mendesak instansi terkait untuk segera turun tangan, di antaranya:
Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam,
DPRD Kota Batam, dan
DPRD Provinsi Kepulauan Riau
“Jika terbukti ada pelanggaran, kami meminta agar perusahaan diberikan sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku. Hukum harus ditegakkan, baik kepada pekerja maupun kepada perusahaan,” tutup Haris.
Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat perlindungan hak normatif pekerja merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan oleh pengusaha, terlepas dari adanya dugaan pelanggaran internal.
(R, s)






