Polsek Sekupang Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan Berkedok Penukaran Uang THR
Polresta Barelang – Polresta Barelang melalui Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang terjadi di wilayah hukumnya, dengan mengamankan seorang tersangka pada Jumat malam.
Kegiatan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait praktik penukaran uang THR yang merugikan banyak korban. Jumat, (27/03/2026).
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Riyanto, S.H., M.H., setelah menerima dua laporan polisi dari pelapor berinisial HSW (25) dan RH (39) Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap keberadaan pelaku serta modus operandi yang digunakan.
Adapun peristiwa penipuan tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Taman Sari Hijau Blok D4 No. 11 Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, serta berlanjut pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 08.45 WIB di Kantor Camat Sekupang.
Dalam aksinya, tersangka berinisial S.P. menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para korban.
Kronologis kejadian bermula ketika tersangka menjanjikan kepada para korban bahwa dirinya dapat menyediakan uang pecahan baru dengan nominal tertentu, seperti Rp1.000 hingga Rp20.000.
Para korban yang tertarik kemudian mentransfer sejumlah uang sesuai pesanan kepada rekening yang diarahkan oleh tersangka, dengan kesepakatan bahwa uang hasil penukaran akan diserahkan pada Senin, 16 Maret 2026.
Namun, setelah dana diterima, tersangka tidak menepati janjinya, tidak menyerahkan uang penukaran, serta tidak dapat dihubungi oleh para korban.
Jumlah korban dalam kasus ini sebanyak 13 orang, yang terdiri dari individu maupun pihak usaha, dengan total kerugian keseluruhan mencapai kurang lebih Rp112.100.000 (seratus dua belas juta seratus ribu rupiah).
Kerugian tersebut berasal dari sejumlah transaksi yang dilakukan korban kepada tersangka melalui berbagai rekening bank yang berbeda.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa tersangka telah berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari petugas.
Hingga akhirnya, pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di salah satu kamar Hotel Baloi View, Kecamatan Lubuk Baja.
Tim yang dipimpin oleh IPDA Riyanto, S.H., M.H. langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran serta dokumentasi pecahan uang yang digunakan dalam praktik penipuan tersebut. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Sekupang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polsek Sekupang mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran jasa penukaran uang yang tidak resmi, terutama menjelang hari raya, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya indikasi tindak pidana guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian secara cepat, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam.
Jurnalis risma






