Jakarta,- Matamedianews.co.id,- Maraknya Kayu Pacakan Jenis Merbau Hasil Olahan Masyarakat hampir Ribuan Kubikasi Masuk di Perusahaan PT. Mancaraya Argo Mandiri, Untuk di kelola menjadi bahan Pokok Industri, dan akan di expor keluar menggunakan Kontener melalui Dermaga Kota Sorong sehingga menuai kritikan pedas di kalangan luas, maka Greenpeace Indonesia Dewi Lestari SE, MH, Turut Angkat Bicara Rabu/11/03/2026, Wib.
Menurut Dewi sesuai data yang di himpun dari sejumlah jurnalis di Papua Barat Daya, PT. Mancaraya Argo Mandiri Memang Benar Memiliki Perizinan (HPH) di Wilayah Sayosa sehingga harus kayu yang di kelola adalah kayu berbasis Lok bukan kayu hasil masyarakat pacakan yang di gunakan sebagai bahan pokok Industri, ini hal yang sangat keliru.
Selain itu kata Dia, mengapa PT. Mancaraya Argo Mandiri harus membeli kayu hasil olahan pacakan sebagai bahan pokok Industri, kalau tidak seperti itu maka percaya maupun tidak percaya, kalau kayu Lok yang dikerjakan Murni seratus persen, pasti tidak ada keuntungan pada perusahaan tersebut,”Ungkapnya.
Dewi Kembali menjelaskan, bahwa kalau dilihat dari hasil gambar Investigasi Jurnalis di lapangan, terlihat ada Tumpukan Kayu Lok, dan Lok tersebut itu hanya sebagai pajangan untuk mengelabuhi petugas, apabila ada pemeriksaan, biar di tahu bahwa benar benar yang dikerjakan murni dari hasil Lok sesuai Perizinan (HPH) yang dimiliki Perusahaan itu.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa terkait hal ini, sudah menjadi lagu lama dan diduga, terkesan adanya pembiaran dari Oknum Aparat Penegak Hukum (APH), maupun Dinas Kehutanan Setempat, dan Gakum KLHK di Wilayah Papua Barat Daya.
“Dewi Kembali menegaskan dan Meminta kepada Menteri Kehutanan Maupun Kapolri, agar kembali mengevaluasi Kinerja Aparat Penegak Hukum Mulai dari Jajaran Polda Papua Barat Daya, dan Polres Kabupaten Sorong serta Dinas Kehutanan Maupun Gakum KLHK,”Tegasnya.
Tidak hanya sampai Disitu, Dewi meminta Kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Segera Membekukan Perizinan PT. Mancaraya Argo Mandiri, karena sudah salah menggunakan Izin yang seharusnya dikerjakan hanya Kayu berbasis Lok, tetapi malah mengambil dan membeli kayu hasil Olahan Masyarakat sebagai bahan pokok Industri untuk di expor keluar Negeri.
Kemudian Lanjut Dewi, terkait dengan adanya pemberitaan kayu pacakan milik PT. Mancaraya Argo Mandiri, sudah kami pantau secara langsung ada termuat di beberapa media namun berita tersebut telah di takedown, maka itu, Dewan Pers segera mengambil langkah tegas memberikan sangsi kode etik Jurnalistik kepada Pemilik Media yang bersangkutan,”Pungkasnya.






