APH Diminta Tindak Tegas Ponton Isap Diduga Ilegal di Jalan Laut Sungailiat

BANGKA,- Matamedianews.co.id,- Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera menindak tegas aktivitas ponton isap produksi (PIP) yang diduga ilegal dan beroperasi di kawasan permukiman warga, tepatnya di lingkungan Jalan Laut, Kelurahan Matras, Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Pada Jumat (27/02/2026), tim Matamedia memantau langsung adanya aktivitas ponton isap yang beroperasi di tengah kawasan permukiman. Keberadaan tambang tersebut menimbulkan keresahan masyarakat karena diduga tidak mengantongi izin resmi.

Read More

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa ponton isap produksi tersebut diduga milik seseorang berinisial Leo.

“Sore buk. Ya ada pak, pemilik ponton isap produksi itu Leo pak. Cuma sudah berapa hari ini nggak kelihatan. Biasanya jam 10 datang, sore balik lagi. Aktivitas sudah kurang lebih tiga mingguan pak,” ujar narasumber kepada tim media.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas aktivitas tambang tersebut.

Diduga Tak Kantongi Izin Resmi

Sebagaimana diketahui, kegiatan penambangan dinyatakan ilegal apabila dilakukan tanpa mengantongi dokumen perizinan yang sah dari pemerintah, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Aktivitas tambang tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Ancaman Kerusakan Lingkungan

Penambangan timah yang tidak terkendali dapat menyebabkan degradasi ekosistem perairan. Dampak yang kerap terjadi antara lain pendangkalan akibat sedimentasi, pencemaran logam berat seperti timah hitam, serta rusaknya benteng alami pesisir.

Akibatnya, biota air dapat mati, sumber air bersih hilang, serta meningkatkan risiko banjir dan longsor. Kerusakan habitat juga berdampak langsung pada sektor perikanan dan mata pencaharian masyarakat sekitar.

Terancam Sanksi Pidana

Kegiatan tambang ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum tidak tutup mata terhadap aktivitas yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan sah tersebut.

Ketegasan dan langkah konkret dari APH dinilai penting agar praktik tambang ilegal tidak terus berlangsung dan merusak lingkungan, khususnya di kawasan permukiman warga Jalan Laut, Kelurahan Matras, Sungailiat.

Related posts