Satreskrim Polresta Barelang Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pemerasan dengan Modus Aplikasi Kencan
Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang.
Kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan di Lobby Polresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit IV Jatanras Polresta Barelang AKP Doddy Masyir, S.H., M.H., Kamis, (19/02/2026).
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa peristiwa tindak pidana pemerasan dan/atau pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di Jl. Muara Takus No. 85 Kel.
Kampung Seraya Kec. Batu Ampar Kota Batam. Korban berinisial MABAG (42) merupakan seorang warga negara Malaysia yang bekerja sebagai driver transportasi.
Kasus ini bermula saat korban mencari teman melalui aplikasi Grindr dan kemudian berkomunikasi dengan salah satu pelaku berinisial HG (29).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li. menjelaskan bahwa pelaku HG menjemput korban dan mengajak korban menuju sebuah rumah kosong.
Saat korban dan pelaku berada di lokasi tersebut, dua pelaku lainnya berinisial WS dan YW datang dengan berpura-pura sebagai warga sekitar yang menjaga keamanan lingkungan.
Kedua pelaku tersebut kemudian melakukan pengancaman menggunakan kayu dan meminta sejumlah uang kepada korban agar kejadian tersebut tidak dilaporkan, sehingga korban merasa takut dan menyerahkan uang yang diminta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di lokasi berbeda pada hari Rabu 18 Februari 2026.
Tersangka HG (29) diamankan di depan Hotel Golden Bay Kecamatan Bengkong, tersangka YW (36) diamankan di depan Intan Kost Kecamatan Batu Ampar, serta tersangka WS diamankan di Apartemen Sky Garden Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan mencari korban, satu unit sepeda motor beserta kunci dan helm, serta uang tunai hasil kejahatan. Barang bukti tersebut digunakan sebagai alat pendukung dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap peran masing-masing tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana pemerasan dan/atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf A dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau agar selalu waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, khususnya melalui media sosial atau aplikasi daring, serta tidak segan untuk segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana maupun kejadian mencurigakan lainnya kepada pihak Kepolisian melalui Call Center 110 Polresta Barelang, yang siap memberikan pelayanan cepat, tepat, dan responsif demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Jurnalis risma






