Aceh Timur–Diakhir tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dinilai minim melakukan publikasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat melalui media massa, kondisi ini memicu sorotan tajam dari kalangan insan pers di Aceh Timur.
Kurangnya pemberitaan terkait kegiatan kejaksaan menimbulkan pertanyaan serius, apakah Kejari Aceh Timur masih memandang pers sebagai mitra strategis dalam penyebaran informasi publik atau justru memilih berjalan sendiri tanpa keterbukaan.
Usai pergantian kepala Kejari Aceh Timur Lukman hakim dengan Kepala Kajari Aceh Timur yang baru yaitu Ibsaini SH MH,hanya sekali saja menggelar konferensi pers pada tanggal (23/12/2025) kurang lebih hampir empat bulan kepala Kejari Aceh Timur belum melakukan tatap muka atau menggelar coffe morning bersama insan pers dan begitu juga dengan pergantian kasi Inteljen Kejari belum juga bertatap muka dengan awak media.ujar Dedi Saputra SH ketua umum DPP organisasi aliansi wartawan Aceh Timur (AWAI).Kamis (5/2/2026).
Situasi tersebut disayangkan karena tidak terjalinnya interaksi aktif antara Kejari Aceh Timur dan wartawan yang bertugas di daerah ini. Padahal, banyak informasi penting yang berkaitan dengan kinerja, penanganan perkara, hingga kebijakan kejaksaan yang seharusnya diketahui masyarakat.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur bahkan dinilai terkesan tertutup. Kondisi ini berbanding terbalik dengan masa sebelumnya, ketika hubungan kejaksaan dan insan pers berjalan harmonis, terbuka, dan saling menghormati peran masing-masing.
“ Beberapa tahun terakhir ini hubungan kejaksaan dengan insan pers terasa renggang, seolah ada sekat yang sengaja dibangun,”ujar Dedi mewakili rekan media lainnya.
Menurut Dedi, persoalan ini bukan karena pers membutuhkan informasi dari kejaksaan, melainkan menyangkut prinsip transparansi institusi publik.
“ Kalau memang prinsip Kejari seperti itu dan merasa tidak perlu bermitra dengan pers, ya tidak masalah. Pers juga tidak rugi,” Ujarnya dengan tegas
Namun demikian, Dedi menegaskan bahwa kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tidak boleh bersikap “alergi” ataupun tidak bersahabat terhadap pers. Media memiliki fungsi kontrol sosial dan menjadi bagian penting dari pengawasan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan kewajiban institusi negara. Hal itu juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menempatkan kejaksaan sebagai lembaga yang bekerja untuk kepentingan publik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“ Kalau ada kekhawatiran atau keluhan dalam hubungan dengan pers, seharusnya diselesaikan secara proporsional dan profesional, bukan dengan menutup akses informasi.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Aceh Timur ke depan membuka kembali ruang komunikasi yang sehat dengan insan pers.
“ Kami berharap kejaksaan lebih terbuka, komunikatif, dan kembali membangun kemitraan yang profesional demi kepentingan publik,” Pungkasnya.
Saat awak media ini mengkonfirmasi salah satu staf Kejari Aceh Timur yang selalu mendampingi Kejari dan kasi Intel melalui pesan WhatsApp dan telpon belum memberikan keterangan sehingga berita ini di tayangkan jika nanti pihak kejaksaan Negeri Aceh Timur memberikan klarifikasi maka media ini akan menayangkan berita tanggapan tersebut.(Mh)






