DPP LIN Beberkan Dugaan Tindakan Inkonstitusional Oknum Internal

Jakarta,- Matamedianews.co.id,- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara (LIN) secara resmi mengeluarkan surat penjelasan terkait konflik internal yang terjadi di tubuh organisasi, menyusul munculnya dualisme kepemimpinan yang berpotensi berdampak hingga ke daerah, termasuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam surat tersebut, DPP LIN menegaskan bahwa kepengurusan yang sah adalah DPP LIN di bawah kepemimpinan Mohamad Yusuf, S.H. sebagai Ketua Umum.

Read More

Penegasan ini didasarkan pada sejumlah keputusan Dewan Pendiri yang sah, termasuk Surat Keputusan pengangkatan dan pengesahan Ketua Umum tertanggal 19 Januari 2021, serta mandat resmi untuk menyusun struktur kepengurusan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LIN.

DPP LIN juga menjelaskan bahwa kepemimpinan Mohamad Yusuf, S.H. telah mendapatkan dukungan tertulis dari seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIN se-Indonesia dan kembali ditegaskan secara aklamasi dalam Musyawarah Besar (Mubes) DPP LIN yang digelar di Kota Cilegon pada 25 Maret 2024. Dukungan tersebut menetapkan Mohamad Yusuf, S.H. untuk melanjutkan kepemimpinannya hingga masa bakti 2027–2028.

Tuduhan Tindakan Sepihak dan Inkonstitusional

Dalam surat itu, DPP LIN menyampaikan keberatan keras terhadap terbitnya Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000886.AH.01.08 Tahun 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan LIN.

DPP menilai proses tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pengurus DPP yang sah, serta tanpa melibatkan DPD dan DPC di seluruh Indonesia, dan tidak disertai Berita Acara Mubes sebagaimana diatur dalam AD/ART.

Tindakan tersebut dituding dilakukan oleh oknum Dewan Pembina Robi Irawan Wiratmoko bersama Sekretaris Jenderal Drs. Antoni Pane, M.M., yang dinilai telah membentuk kepengurusan DPP LIN secara sepihak dan melanggar mekanisme organisasi serta peraturan hukum yang berlaku.

DPP LIN juga menegaskan bahwa seluruh dokumen asli pendirian dan legalitas LIN, mulai dari akta notaris, SK Kemenkumham, AD/ART, hingga dokumen pendukung lainnya, masih berada di tangan pengurus DPP yang sah.

Penegasan untuk Daerah, Termasuk Bangka Belitung Sehubungan dengan kondisi tersebut, DPP LIN secara resmi meminta Kanwil Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Laporan Keberadaan bagi DPD LIN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengatasnamakan Ketua Umum Robi Irawan Wiratmoko, sampai adanya kepastian hukum yang berkekuatan tetap.

Dalam konteks daerah, DPP LIN juga menegaskan bahwa Ibrahim, yang akrab disapa Baim, hingga saat ini masih sah menjabat sebagai Ketua DPD 08 Lembaga Investigasi Negara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepemimpinan Ibrahim/Baim dinyatakan tetap berlaku dan diakui karena berada di bawah garis komando DPP LIN yang sah serta tidak pernah dicabut melalui mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART.

DPP LIN berharap seluruh pihak, khususnya instansi pemerintah di daerah, dapat bersikap arif dan berhati-hati agar tidak memperkeruh situasi internal lembaga. Ditekankan pula pentingnya menjunjung supremasi hukum, kemitraan, serta stabilitas organisasi demi terciptanya kondisi yang aman, nyaman, damai, dan kondusif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP LIN Mohamad Yusuf, S.H. dan Plt. Sekretaris Jenderal LIN Eko Suparyanto, S.E. sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dan klarifikasi resmi kepada publik.

Related posts