Banda Aceh- kembali menunjukkan komitmen nya dalam mendukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada Proksi ke-6, yaitu “Memberantas peredaran narkoba dan pelaku berbagai modus di Lapas dan Rutan”, melalui Jajaran Kamtib kembali menggelar razia blok hunian, Selasa (03/02/2026).
Kegiatan ini di pimpin oleh Kasubsi Keamanan beserta Kasubsi Pelaporan dan Tatatertib dan di ikuti oleh Staf Kamtib.
Yang menjadi fokus dalam razia ini menyasar pada area blok hunian A, tepatnya pada kamar nomor 3, hal tersebut dilakukan guna memastikan tidak adanya peredaran barang-barang terlarang menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Kegiatan di awali dengan penggeledahan badan, seluruh Warga Binaan secara satu persatu di keluarkan dari kamar hunian yang ditempati dan dilakukan pemeriksaan oleh Petugas sesuai dengan SOP.
Kemudian, di lanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian, disela kesempatan itu, Kasubsi Keamanan, Israk Maulana, memberikan arahan kepada para WBP. ” Kepada seluruh Warga Binaan, saya himbau agar bersikap kooperatif apabila terdapat barang terlarang untuk segera di serahkan serta mengikuti seluruh prosedur yang berlaku”. tegasnya.
Kepala Lapas, Edi Cahyono, dalam kesempatannya menyatakan bahwa kegiatan ini rutin di laksanakan. “Kegiatan ini kami lakukan sebagai wujud dalam mengimplementasi Proksi ke-6 Kemenimipas serta upaya deteksi dini terhadap kemungkinan adanya peredaran barang-barang terlarang sehingga dengan adanya tindakan preventif ini mampu menciptakan situasi Lapas yang kondusif, aman dan tertib dari peredaran barang-barang yang terlarang.
Selanjutnya, para Petugas mulai memasuki kamar hunian dan melakukan pengecekan dan memeriksa setiap sudut ruangan mulai dari lemari, tempat tidur hingga ventilasi dan kamar mandi, hal ini di lakukan untuk memastikan area kamar hunian tidak ada peredaran barang terlarang dan kondisi prasarana dalam keadaan kokoh.
Berdasarkan hasil penggeledahan yang telah di laksanakan, tidak di temukan adanya barang terlarang seperti narkotika dan handphone, akan tetapi masih di temukan adanya barang terlarang yang berpotensi dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, seperti :
* Korek
* Sendok
* Cutter
* Botol parfum
Lebih lanjut, seluruh hasil segera di amankan oleh Petugas dan dilakukan pendataan ke dalam laporan hasil penggeledahan oleh Jajaran Kamtib.
Langkah tersebut dilakukan secara konsisten Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam mengimplementasikan Program prioritas Kementerian serta upaya dalam mewujudkan Lingkungan Pemasyarakatan yang bebas dari peredaran barang-barang terlarang.(Mh)






