Keluarga Pertanyakan Penanganan Medis RS Hermina Serpong Usai Pasien Lansia Meninggal dengan Kerusakan Parah di Kedua Tangan

TANGERANG SELATAN,- Matamedianews.co.id,-  Dugaan adanya persoalan dalam penanganan medis kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada RS Hermina Serpong, Tangerang Selatan, terkait meninggalnya seorang pasien lanjut usia bernama Idris Wake (75), pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus mertua perwira aktif TNI Angkatan Darat, yang disebut mengalami kerusakan berat pada kedua tangannya selama menjalani perawatan.

Informasi mengenai peristiwa tersebut sebelumnya telah beredar luas di media sosial, di antaranya melalui akun Instagram @liliqueenaqshaofficial dan TikTok @queen0fbeauty, yang memuat keluhan serta kronologi versi keluarga korban.

Read More

Berdasarkan keterangan keluarga, Idris Wake pertama kali ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di bawah tangga rumahnya pada 13 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB dan diduga terjatuh. Korban kemudian dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RS Hermina Serpong untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah sadar, korban mengeluhkan nyeri dada dan pusing. Ia kemudian menjalani pemeriksaan CT scan serta tindakan debridement pada luka di bagian kepala. Menurut keluarga, pada tahap awal kondisi korban dinilai relatif stabil sebelum akhirnya dipindahkan ke ruang Intensive Care Unit (ICU) pada dini hari 14 Februari 2025.

Namun demikian, pihak keluarga menuturkan bahwa sejak menjalani perawatan di ICU, kondisi korban justru mengalami penurunan signifikan. Keluarga menyampaikan bahwa infus yang terpasang di tangan kiri korban diduga menyebabkan pembengkakan hebat disertai perubahan warna pada tangan.

Melihat kondisi tersebut, keluarga mengaku telah berulang kali meminta agar dilakukan evaluasi dan penanganan lebih lanjut. Infus kemudian dipindahkan ke tangan kanan korban, namun kondisi serupa kembali terjadi. Tangan kanan korban disebut mengalami pembengkakan, melepuh, serta perubahan warna hingga ke jari-jari.

Baru pada 15 Februari 2025 pagi, dilakukan pemasangan Central Venous Catheter (CVC) di paha. Saat itu, menurut keluarga, kondisi kedua tangan korban telah mengalami kerusakan yang cukup berat.

Keluarga juga menyampaikan bahwa dokter spesialis bedah vaskular sempat menyarankan terapi heparinisasi. Namun, menurut informasi yang diterima keluarga, RS Hermina Serpong disebut belum memiliki fasilitas CT angiografi yang diperlukan untuk memastikan kondisi pembuluh darah korban.

Upaya rujukan ke rumah sakit lain juga disebut sempat mengalami kendala. Hingga akhirnya pada 19 Februari 2025, korban dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan CT angiografi di RSCM, keluarga menerima penjelasan bahwa korban mengalami ekstravasasi berat, yakni kebocoran cairan infus ke jaringan sekitar yang dapat menyebabkan kerusakan jaringan serius.

Tim medis di RSCM, menurut keluarga, sempat merencanakan tindakan operasi besar pada kedua tangan korban. Namun sebelum tindakan tersebut dilakukan, Idris Wake dinyatakan meninggal dunia. Korban diketahui memiliki riwayat gagal jantung serta penyakit autoimun, yang disebut turut mempengaruhi kompleksitas kondisi medisnya.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, pihak keluarga menyatakan kekecewaan dan mempertanyakan proses penanganan medis yang dilakukan selama korban dirawat di RS Hermina Serpong. Keluarga menilai perlu adanya penelusuran menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh prosedur medis telah dijalankan sesuai dengan standar yang berlaku.

Saat ini, keluarga menyatakan telah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian serta berencana menempuh jalur pengaduan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Komisi Etik Rumah Sakit, dan Ombudsman Republik Indonesia.

Sebagai bagian dari upaya mencari kejelasan secara profesional dan etik, keluarga juga menyampaikan bahwa mereka telah menghadirkan seorang dokter senior yang pernah menjadi dokter pribadi Presiden Soeharto sebagai saksi ahli dalam proses pemeriksaan di Majelis Disiplin Profesi (MDP). Menurut keluarga, keterangan saksi ahli tersebut dimaksudkan untuk memberikan pandangan medis independen atas penanganan yang diterima korban.

Namun demikian, keluarga menyebut bahwa dalam proses yang mereka ikuti, keterangan saksi ahli tersebut dinilai belum menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan Majelis Disiplin. Atas hal itu, pihak keluarga menyatakan akan menempuh langkah-langkah lanjutan sesuai dengan mekanisme hukum dan etik yang tersedia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Hermina Serpong belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Related posts