PENUHI HAK TAHANAN ,RUTAN BATAM GANDENG LBH DALAM PEMENUHAN BANTUAN HUKUM GRATIS
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam terus berkomitmen memenuhi hak-hak hukum warga binaan. Salah satunya melalui kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memfasilitasi pemberian bantuan hukum bagi para tahanan.(09/01)
Kegiatan yang dilaksanakan di Rutan Kelas IIA Batam ini diikuti oleh 30 warga binaan yang berstatus tahanan. Program tersebut bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus edukasi terkait proses hukum yang sedang dijalani para tahanan.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak mendapatkan bantuan hukum bagi setiap warga negara tanpa terkecuali termasuk bagi mereka yang sedang menjalani masa hukuman.
“Kami berkomitmen untuk memenuhi hak-hak dasar setiap tahanan, termasuk mendapatkan bantuan hukum. Kerja sama dengan LBH Suara Keadilan merupakan langkah konkret untuk memastikan setiap tahanan memiliki kesempatan mendapatkan pendampingan hukum yang layak,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan LBH menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para tahanan, mulai dari tahapan proses peradilan, hak-hak tersangka dan terdakwa, hingga mekanisme pembelaan hukum yang dapat ditempuh.
Para warga binaan yang mengikuti kegiatan ini tampak antusias dan aktif berdiskusi, menyampaikan berbagai pertanyaan terkait kasus yang dihadapi. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum serta mendorong terciptanya proses peradilan yang adil dan transparan.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan setiap tahanan di Rutan Kelas IIA Batam merasakan perlindungan hukum yang adil dan transparan, serta diberikan kesempatan dalam memperjuangkan hak-hak mereka di mata hukum.
Jurnalis risma






