KUHP Nasional 2026: Antara Kedaulatan Hukum dan Tantangan Demokrasi

Penulis : Agung Azhari

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

 

Matamedianews.co.id,- Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda. Pemberlakuan ini dipandang sebagai langkah besar dalam sejarah hukum Indonesia. Namun, sebagaimana kebijakan publik lainnya, KUHP Nasional tidak lepas dari perdebatan antara pihak yang mendukung dan pihak yang mengkritisinya.

Dari sudut pandang pendukung, KUHP Nasional merupakan simbol kedaulatan hukum Indonesia. Selama puluhan tahun, bangsa ini masih menggunakan hukum pidana warisan penjajah yang tidak sepenuhnya sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia. Dengan hadirnya KUHP Nasional, Indonesia menunjukkan kemampuannya menyusun sistem hukum sendiri yang berlandaskan nilai nasional, kemanusiaan, dan keadilan sosial.

Selain itu, KUHP 2026 membawa perubahan paradigma pemidanaan. Hukuman penjara tidak lagi menjadi satu-satunya solusi. Pendekatan keadilan restoratif yang diusung KUHP baru memberikan ruang bagi pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, serta penyelesaian konflik secara damai. Pendukung KUHP menilai pendekatan ini lebih manusiawi dan relevan untuk mengatasi permasalahan sosial modern, termasuk kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Namun, di sisi lain, kritik terhadap KUHP Nasional tidak dapat diabaikan. Beberapa pasal dinilai berpotensi membatasi kebebasan sipil, terutama pasal-pasal yang mengatur ranah moral dan kehidupan pribadi, seperti zina dan hidup bersama tanpa pernikahan. Meskipun pemerintah menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut merupakan delik aduan, kekhawatiran tetap muncul karena penerapannya sangat bergantung pada tafsir aparat dan kondisi sosial di masyarakat.

Pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara juga menjadi sorotan. Kelompok masyarakat sipil menilai pasal ini berpotensi menjadi alat pembatas kritik terhadap pemerintah. Dalam negara demokrasi, kritik merupakan bagian penting dari pengawasan kekuasaan. Apabila batas antara kritik dan penghinaan tidak ditegaskan secara jelas dalam praktik, maka kebebasan berekspresi dapat terancam.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa KUHP Nasional berada di persimpangan antara upaya menjaga ketertiban dan perlindungan hak asasi manusia. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban menjaga moral, stabilitas, dan ketertiban umum. Di sisi lain, negara juga harus menjamin kebebasan individu dan ruang demokrasi yang sehat.

Pada akhirnya, keberhasilan KUHP Nasional 2026 tidak hanya ditentukan oleh isi undang-undangnya, tetapi oleh cara penerapannya. Aparat penegak hukum dituntut bersikap profesional, adil, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Sementara itu, masyarakat juga perlu meningkatkan literasi hukum agar mampu memahami hak dan kewajibannya.

Dengan pengawasan publik yang kuat dan komitmen terhadap demokrasi, KUHP Nasional dapat menjadi instrumen hukum yang berkeadilan. Namun tanpa pengawasan tersebut, KUHP berisiko menimbulkan persoalan baru. Oleh karena itu, dialog kritis antara pemerintah dan masyarakat harus terus dilakukan demi memastikan hukum benar-benar berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.

Related posts