Tambang Batu di Batam Diduga Ilegal, Oknum Aparat Menjadi Sorotan

Tambang Batu di Batam Diduga Ilegal, Oknum Aparat Menjadi Sorotan

 

Batam, Matamedianews.co.id – Pertambangan yang tidak mengantongi legalitas perizinan, ternyata masih banyak ditemukan di berbagai daerah. Padahal kegiatan tambang tanpa izin dari pemerintah merupakan tindakan ilegal yang melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

 

Dampak dari pertambangan ilegal sangat signifikan yang dapat menyebabkan kerugian pendapatan negara/daerah karena tidak memberikan kontribusi berupa pajak atau royalti serta mengakibatkan kerusakan ekosistem dan deforestasi.

 

Berdasarkan pantauan dilapangan pada tanggal 05/01/2026, terdapat dugaan aktivitas pertambangan batuan dan pasir tanpa memiliki izin di daerah teluk mata ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kegiatan tersebut sudah lama beroperasi tanpa adanya tindakan dari pihak penegak hukum.

 

Terlihat di lokasi sebuah alat berat (Excavator) yang dilengkapi attachment seperti rock breaker, sedang asik memecah dan menggali batuan di area bukit untuk dimuat ke dalam kendaraan dump truck tanpa memikirkan risiko dari bekas galian dan polusi udara.

 

Kemudian awak media mendatangi seseorang dengan sapaan camat alias(Checker) di area lokasi, guna mempertanyakan izin legalitas kegiatan. Camat alias (Checker) yang tidak mau memberikan keterangan dalam pemberitaan mengatakan “Kalau soal izin saya tidak mengetahui, coba silakan tanya si Rambe,ujarnya”.

 

Checker yang ditempatkan oleh pengusaha tambang dalam mengawasi kegiatan, ternyata tidak mengetahui sama sekali tentang izin yang dikerjakan saat ini alias lempar bola kepada seseorang dengan julukan “Rambe”.

 

Dimana checker berfungsi sebagai pengawas kegiatan yang bertanggung jawab memeriksa, memverifikasi, dokumen, proses kerja terhadap standar, spesifikasi atau regulasi yang berlaku.

 

Sehingga aktivitas pertambangan batuan di teluk mata ikan nongsa terkesan ilegal tanpa ada Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan dokumen izin lingkungan seperti (AMDAL, UKL-UPL) atau izin operasional dari instansi terkait.

 

Menurut informasi yang didapat oleh awak media, “Rambe” yang disebut checker saat dilokasi diduga merupakan salah satu oknum aparat yang bertugas di 136. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi dinas lingkungan hidup dan BP Batam mengenai izin yang dimiliki pelaku tambang.

 

(Tim)

Matamedianews.co.id

Related posts