Tangerang,- Matamedianews.co.id,- Kantor Wilayah Bea Cukai Banten memusnahkan berbagai barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp53,7 miliar. Pemusnahan dilakukan bersama Pemerintah Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (12/11/2025).
Sebagian barang hasil sitaan dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia. Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, mengatakan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) maupun barang bukti yang telah inkracht.
“Barang-barang ini kami musnahkan karena melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Ambang usai pemusnahan.
Adapun barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 41.546.660 batang rokok ilegal, yang terdiri dari 33.210.360 batang milik Bea Cukai dan 8.336.300 batang milik Kejaksaan. Selain itu, turut dimusnahkan 940 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 10 kilogram tembakau iris (TIS), serta satu unit telepon genggam.
Ambang menyebut total potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut mencapai Rp38,8 miliar di sektor cukai. “Selain kerugian materiil, peredaran barang kena cukai ilegal juga berdampak pada pasar industri rokok legal dan berisiko terhadap kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Bea Cukai Banten mencatat peningkatan signifikan dalam pengawasan dan penindakan sepanjang tahun 2025. Hingga 31 Oktober, melalui operasi bertajuk Operasi Gurita, petugas telah melakukan 821 kali penindakan, meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita 69,25 juta batang rokok ilegal, 472 kilogram tembakau iris ilegal, 7.504 liter minuman beralkohol ilegal, dan 76,74 liter etil alkohol ilegal.
Ambang menjelaskan, sebagian besar barang ilegal tersebut diproduksi di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera,serta sebagian diselundupkan dari luar negeri dengan modus pengiriman barang berukuran kecil.
“Pemusnahan ini menjadi komitmen kami dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya,” tegas Ambang.
(Ana)






