Indikasi Persekongkolan di Proyek Pokir Kelurahan Cilegon, Diduga Satu Orang Kendalikan Beberapa CV

Cilegon,- Matamedianews.co.id,- Dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat kembali mencuat dalam pelaksanaan proyek penunjukan langsung (PL) Pokir renovasi di sejumlah kantor kelurahan di Kota Cilegon. Sejumlah sumber menyebutkan adanya indikasi persekongkolan antara beberapa CV yang diduga dikendalikan oleh satu orang berinisial K, untuk memonopoli sejumlah paket pekerjaan.

Langkah ini diduga merupakan upaya sistematis untuk menghindari prinsip persaingan sehat dan adil dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Read More

Ketua Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi, Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H., menilai dugaan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan hukum pengadaan.

“Hal ini melanggar etika pengadaan barang/jasa pemerintah dan berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang secara tegas melarang adanya persekongkolan dalam tender,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Senin (10/11/2025).

Menurut Eka, praktik semacam ini sering dilakukan dengan menciptakan kesan adanya persaingan semu, hanya untuk memenuhi syarat administratif minimal dalam proses PL.

“Padahal pada kenyataannya, kendali terhadap beberapa CV itu berada di satu tangan. Ini meniadakan kesempatan bagi pelaku usaha lain untuk berpartisipasi secara adil,” tegasnya.

Eka menambahkan, jika indikasi tersebut terbukti, maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) maupun aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan.

“Sanksinya bisa berupa sanksi administratif, denda, atau bahkan proses hukum pidana terkait korupsi atau penipuan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa meskipun secara formal CV yang terlibat berbeda nama, pengendalian oleh satu orang menjadikan praktik tersebut masalah serius dalam konteks integritas dan keadilan pengadaan publik.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut moralitas dan kejujuran dalam penggunaan uang rakyat,” pungkas Eka.

Sementara itu, pihak terkait hingga saat ini belum bisa di hubungi.

Related posts