Cilegon,- Matamedianews.co.id,- Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 12 Kota Cilegon yang berlokasi di Kecamatan Purwakarta diduga kuat tidak mengindahkan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam pantauan awak media di lapangan, terlihat sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan aktivitas konstruksi.
Proyek pembangunan RKB tersebut diketahui dikerjakan oleh CV. JJ Arbas Utama dengan sumber dana DAU (Dana Alokasi Umum) dari Dinas Pendidikan Kota Cilegon tahun anggaran 2025 senilai Rp693.650.000.
Diduga, pelaksanaan proyek ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pengusaha atau penyelenggara proyek untuk menyediakan dan memastikan penggunaan APD bagi para pekerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Ketidaktertiban terhadap aturan K3 tersebut menimbulkan sorotan publik. Pasalnya, selain membahayakan keselamatan pekerja, kondisi di lapangan juga dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana dan instansi terkait.
“Proyek pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam penerapan standar keselamatan kerja, bukan malah mengabaikannya. Keselamatan pekerja itu prioritas,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Cilegon dan CV. JJ Arbas Utama belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran penerapan K3 di proyek RKB SMPN 12 tersebut.






