Cilegon,- Matamedianews.co.id,- Kelompok mahasiswa perempuan di Kota Cilegon menilai adanya anomali terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon nomor 5 tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan realitas yang terjadi.
“Bahwa ketentuan Perda Kota Cilegon nomor 5 tahun 2022 tentang KTR pasal 32 bahwa setiap orang, badan dan/atau pengeklola/penanggung jawab KTR dilarang merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok di tempat atau area yang dinyatakan KTR,” ujar Ketua Sarinah GMNI Kota Cilegon Novi Hani Safitri, Minggu (12/10/2025).
Dia juga mengkritik terhadap adanya kegiatan publik yang melibatkan sponsor dari merek rokok tertentu di ruang terbuka yang dihadiri masyarakat umum, termasuk ibu-ibu dan anak-anak. Ia menilai, hal tersebut bertentangan dengan semangat Perda KTR Kota Cilegon dan prinsip perlindungan masyarakat dari paparan zat adiktif tembakau.
“Cilegon sudah memiliki Perda KTR yang jelas dan didalamnya ada konsekuensi hukum. Setiap bentuk promosi atau branding rokok di tempat publik, apalagi disaksikan anak-anak dan keluarga, seharusnya tidak terjadi. Kami menekankan bahwa bukan soal melarang kegiatan apapun tapi menjaga ruang publik kita Hak kesehatan merupakan Hak dasar masyarakat Indonesia,” tegas Hani.
Ia juga menyoroti adanya fenomena promosi diduga bertentangan dengan peraturan pemerintah melalui kegiatan sosial dan budaya yang menggunakan nama merek rokok sebagai identitas kegiatan. Menurutnya, hal ini bisa menjadi bentuk iklan tidak langsung yang menormalisasi produk tembakau di tengah masyarakat.
“Kalau kita biarkan, ini menjadi kebiasaan yang menormalisasi produk adiktif di tengah kegiatan masyarakat. Padahal, ada tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga ruang publik dari pengaruh industri tembakau,” imbuh Hani.
Hani berharap pemerintah daerah, terutama eksekutif dan legislatif untuk memberikan edukasi kepada penyelenggara kegiatan agar tidak keliru dengan peraturan pemerintah yang semangatnya adalah menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih.
“Kita dorong kegiatan masyarakat tetap berjalan, tapi dengan sponsor dan dukungan yang tidak keliru dan cara-cara sesuai peraturan pemerintah,” ujarnya.
Sebagai organisasi perempuan yang aktif dalam advokasi sosial, Sarinah GMNI Cilegon menegaskan komitmennya untuk mendorong terciptanya ruang publik yang ramah anak, ramah keluarga, dan bebas dari promosi produk berisiko bagi kesehatan masyarakat.