Wakil Bupati Aceh Timur  Hadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk terhadap Pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014

Aceh Timur– Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H, menghadiri secara langsung pelaksanaan uqubat (hukuman) cambuk terhadap sejumlah pelanggar Qanun Jinayat yang digelar di halaman Kantor Satpol PP&WH, Desa Titi Baro, Kec Idi Rayeuk, Kab Aceh Timur. 07 Okt 2025

Acara yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur ini merupakan bagian dari penegakan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah, khususnya di Kabupaten Aceh Timur. Para terpidana yang menjalani hukuman merupakan warga yang terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam, seperti perbuatan maisir (judi), khamar (minuman keras), dan khalwat (perbuatan mesum) sebagaimana diatur dalam qanun itu.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk bukan hanya sekadar menjalankan sanksi, melainkan juga sebagai bentuk edukasi dan pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi perbuatan maksiat.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berkomitmen penuh dalam menjalankan syariat Islam sesuai dengan amanah undang-undang dan kekhususan Aceh. Hukuman cambuk ini bukan untuk mempermalukan, tetapi sebagai pembinaan dan bentuk peringatan agar kita semua lebih berhati-hati dalam menjalani kehidupan sesuai syariat,” ujar T. Zainal Abidin dalam keterangannya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, serta memperkuat peran keluarga dan lingkungan dalam pembinaan akhlak dan moral.

Sebagaimana diketahui, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengatur tentang hukum jinayat atau hukum pidana Islam yang berlaku di Provinsi Aceh, mencakup berbagai bentuk pelanggaran syariat dan jenis hukuman yang dapat dijatuhkan, termasuk hukuman cambuk, denda, dan penjara.

Sementara T. Amran, Kasat Pol PP&WH Aceh Timur, mengharapkan Dengan pelaksanaan uqubat ini. masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat, serta menjadikan syariat Islam sebagai pedoman hidup yang utama.

Hadir dalam acara ini Asisten I Setdakab Aceh Timur, Unsur Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Perwakilan Lapas Aceh Timur, perwakilan MPU, unsur RSUD Zubir Mahmud, Mahkamah Syariah Aceh Timur, Tokoh agama, tokoh masyarakat, tamu undangan lainnya (Dd/Mh)

Related posts