Serang,- Matamedianews.co.id,- Feriyana ketua LSM JAMBAKK provinsi Banten telah melakukan laporan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) dengan nomer surat 15/09/lapdu/DPP-JAMBAKK/IX/2025 laporan aduan yang di lampirkan ke KPK sebanyak 300 lembar halaman ini di terima oleh dumas KPK , laporan tersebut Terkait tukar menukar tanah pemerintah kota serang dengan PT bersama Kembang kerap sejahtera (BKKS)terkait adanya dugaan mark- up harga tanah pengganti yang berlokasi di lokasi:
a. Jln.raya Pandeglang
b. Luas 44.046 M2
c. Kelurahan: kemanisan
d. Kecamatan Curug kota serang .
e. Jenis tanah: kebun
f. Dengan penilaian Rp.90.664.865.000 (sembilan puluh milyar enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) nilai/M2 Rp.2.058.413,14.
Sedangkan tanah milik Pemkot serang yang lokasinya sangat strategis seharusnya memiliki daya harga jual yang tinggi .
a. Terletak /lokasi: jln.Raya serang -jakarta.
B. Luas: 31.390m2
C. Kelurahan: penancangan.
D. Kecamatan: Cipocok jaya.
E. Kota: serang
f. Jenis tanah: tanah sawah.
g. Dengan penilaian: Rp.91.682.063.000.(sembilan puluh milyar enam ratus delapan puluh dua juta enam puluh tiga ribu rupiah).nilai /M2 2.920.741.09, Hal ini tertuang dalam surat perjanjian antara pemerintah kota serang Dengan PT.BKKS.
Tentang tukar menukar tanah milik pemerintah kota serang dengan tanah milik PT. BKKS dengan nomer :HK.02/KEP-165/PW30/XII/2023 berdasarkan surat perjanjian tersebut bahwa pihak PT. Bersama kembang kerap sejahtera sesuai dengan suratnya tanggal 8 Januari 2020 nomer 40/PT.BKKS/PK/I/2020 perihal permohonan tukar menukar/pemanfaatan lahan tanah milik pemerintah kota serang mengajukan permohonan tukar menukar/pemanfaatan lahan milik pemerintah kota serang.
Dengan memiliki ijin lokasi sesuai surat keputusan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota serang nomer 761/06954-DPMPTSP/2017, tanggal 27 Desember 2017 tentang pemberian ijin lokasi untuk keperluan pembangunan hotel dan pusat pembelanjaan atas nama PT Besama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS), sebagaimana telah di perpanjang dengan surat keputusan Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota serang nomor 761/022009-DPMPTSP/2021 tanggal 13 Apri 2021 tentang pemberian ijin lokasi untuk keperluan pembangunan perdagangan dan jasa (real estate yang di miliki atau sewa) atas nama PT. BKKS.
PT. BKKS nomer 032/002-Bid-aset/BPKAD/2021 tanggal 12 Januari 2021, dengan menetapkan barang milik daerah sebagai objek tukar menukar barang milik daerah dan menetapkan tanah yang menjadi tanah pengganti tukar menukar serta meminta PT. BKKS untuk berkontribusi dalam membiayai pembangunan serang convention center (SCC) dalam kegiatan pembangunan pagar dan pematangan lahan tanah pengganti senilai Rp.1.819.940.000 dana tersebut dari hasil terhadap selisih kurang antar objek tukar menukar milik tanah Pemkot Serang dengan tanah milik PT. BKKS ini tertuang dengan berita acara nomor:000.2.3.2/17-setda/BAST/V/2024 serta nomor:82/PT.BKKS/BR/05/2024.
Feriyana menilai bahwa hasil dari KPKNL ada hal yang ganjal dari hasil penilaian objek tanah lokasi Pemkot yang sangat strategis di jln.raya serang -jakarta Kel. Penacangan Kel. Cipocok di tahun 2020 dengan luas 33.440m2 nilai wajar Rp.66.639.840.000. dan pada tahun 2023 nilai wajar naik menjadi Rp.91.682.063.000,sedangkan tanah pengganti nya di jln.raya Pandeglang.kel.kemanisan kec.curug yang masuk jalan perkampungan pada tahun 2020 nilai wajar yang berbeda lebih tinggi dari tanah Pemkot Rp.106.298.400.000, menjadi turun pada tahun 2023 Rp.90.664.865.000.feriyana menyatakan ini tidak sesuai dengan saran komisi pemberantasan korupsi (KPK) dengan nomor surat B/4959/KSP.00/70-73/08/2022 kepada Pemkot serang.
Serta ada juga keputusan DPRD kota serang dengan surat persetujuan nomer 172.4/582/DPRD/XI/2020 tanggal 30 September 2020 perihal penyampaian persetujuan telah memberikan persetujuan tukar menukar tanah milik pemerintah kota serang dengan PT.BKKS serta laporan hasil penilaian KPKNL nomer LAP-0087/1/pro-07 KNL.0601/07.03.02/2023 tanggal 21 juli 2023 dan surat keputusan walikota Serang nomer 000.2.4/kepala.280.-HUK/2023 tanggal 10 November 2023 tentang perubahan lampiran keputusan walikota Serang nomer 031/kepala.40-HUK/2021 tentang penetapan pelaksanaan tukar menukar barang milik daerah berupa tanah kepada PT.BKKS ,telah menetapkan objek tukar menukar.
Berdasarkan dari surat menyurat terkait tukar menukar tanah tersebut feriyana ketua LSM JAMBAKK menyikapi persoalan ini menurut feri ada beberapa dugaan kejanggalan terkait tanah yang di tukar tersebut Karena akses tanah pengganti tersebut yang tidak starategis letaknya ada di dalam perkampungan setelah kami investigasi ke lokasi tanah ,serta menurut kami tidak adanya urgensi untuk membangun gedung serang convention center (SCC)serta harga tanah pengganti di duga adanya Mark- up harga karena menurut investigasi harga tanah pengganti tidak sesuai dengan analisa nilai wajar dari hasil penilaian KPKNL ,hal ini tidak sesuai dengan PMDN nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan BMD, maka dari itu kami LSM JAMBAKK provinsi Banten melakukan laporan aduan ke KPK,agar KPK segera memeriksa persoalan tukar menukar tanah Pemkot dengan PT. BKKS