ACEH TIMUR – Dalam upaya memperkuat eksistensi dan peran lembaga adat di tengah perubahan sosial, Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Timur bersama Majelis Adat Aceh (MAA) menggelar Pelatihan Pemberdayaan Kelembagaan Adat yang berlangsung selama dua hari, 23–24 Oktober 2025, di Aula Dinas Pendidikan Dayah, Idi, Aceh Timur.
Kegiatan ini mengusung tema: “Melalui Pemberdayaan Kelembagaan Adat, Kita Tingkatkan Peran Tokoh Adat dalam Kehidupan Bermasyarakat.”
Sebanyak 50 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri dari perwakilan lembaga adat, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintahan gampong. Adapun narasumber berasal dari Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi sebanyak dua orang : dan MAA Aceh Timur dua orang dan lain nya.
Nara sumber:
Prof.Dr.Drs. Yusri Yusuf.MPd, Tgk.H.M.Husin, Ir.M.Hidayat.M.M, Tgk Abdul Manaf, ilias Ismail, Zulfan.SEs
Saifullah S.Hut, ketua Panitia pelaksana turut mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini, dengan harapan ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dalam penguatan lembaga adat di wilayah masing-masing.
Materi dan Strategi Pembinaan Lembaga Adat Aceh
Salah satu narasumber utama, Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd, selaku Ketua Majelis Adat Aceh, menyampaikan materi berjudul “Strategi Pembinaan Lembaga Adat Aceh.”
Dalam paparannya, Prof. Yusri menjelaskan bahwa lembaga adat memiliki peran penting dalam menjaga nilai keislaman, norma sosial, serta sebagai wadah penyelesaian sengketa secara damai sesuai dengan prinsip syariat dan budaya Aceh.
> “Lembaga adat bukan sekadar simbol masa lalu, tetapi merupakan fondasi moral dan sosial masyarakat Aceh. Pembinaan terhadap lembaga adat adalah kebutuhan mendesak agar nilai-nilai luhur tidak hilang ditelan modernisasi,” ujar Prof. Yusri Yusuf di hadapan peserta.
Ia menegaskan bahwa pembinaan lembaga adat memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), hingga Qanun Aceh Nomor 9 dan 10 Tahun 2008 yang secara eksplisit mengatur tentang pembinaan dan peran lembaga adat di Aceh.
Peran dan Tantangan Lembaga Adat
Dalam konteks sosial, lembaga adat Aceh berperan sebagai:
1. Penjaga nilai dan norma sosial,
2. Lembaga penyelesaian sengketa secara adat,
3. Pelestari budaya dan tradisi lokal, serta
4. Mitra pemerintah dalam pembangunan masyarakat.
Namun demikian, kata Prof. Yusri, berbagai tantangan masih dihadapi lembaga adat saat ini, antara lain:
Minimnya regenerasi kader adat,
Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia,
Lemahnya koordinasi antarlembaga,
Serta pengaruh globalisasi yang mengikis identitas keacehan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, MAA menyiapkan lima strategi pembinaan, yakni:
1. Penguatan struktur dan kelembagaan adat,
2. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia adat,
3. Pelestarian nilai dan hukum adat,
4. Sinergi dan kemitraan dengan pemerintah, akademisi, dan LSM,
5. Penguatan regulasi dan kebijakan hukum adat.
Menjaga Jati Diri Aceh Lewat Adat
Prof. Yusri juga menekankan bahwa lembaga adat merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat Aceh yang berlandaskan Islam. Karena itu, pembinaan lembaga adat tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun masyarakat Aceh yang beradab dan berkarakter.
> “Pembinaan lembaga adat adalah bentuk pelestarian jati diri dan warisan peradaban Aceh. Tanpa adat, masyarakat akan kehilangan akar nilai dan arah moralnya,” tegasnya.
Harapan Penyelenggara
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diharapkan menjadi momentum penting untuk menghidupkan kembali semangat adat istiadat di tengah arus modernisasi.
Penyelenggara juga berharap agar para peserta dapat menjadi motor penggerak dalam memperkuat peran lembaga adat di gampong dan mukim masing-masing.
> “Melalui kegiatan ini, kita ingin tokoh-tokoh adat semakin aktif, memahami peran strategisnya, dan mampu menjadi pengayom masyarakat sesuai dengan nilai-nilai Islam dan budaya Aceh,” ujar salah satu panitia pelaksana.(Mh)






