Aceh Timur-Pemerhati Sosial Aceh Timur Dedi Saputra SH, mengucapkan terima kasih kepada baitul mal Aceh dan baitulmal Aceh Timur karena sudah menanggapi berita kritikan terkait bantuan modal usaha yang diduga belum jelas pencairanya kapan dan sekarang sudah mendapatkan informasi jumlah penerima bantuan modal usaha untuk masyarakat Aceh Timur yang saat ini sedang di verifikasi.
para pelaku usaha mikro di Aceh. Baitul Mal Aceh (BMA) akan segera menyalurkan bantuan modal usaha berbasis individu untuk tahun 2025. Bantuan senilai Rp3 juta per orang ini ditujukan kepada 6.666 mustahik yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh.
Ibrahim,SE.Ketua komisioner baitul mal Aceh Timur saat di wawancara oleh awak media ini pada hari selasa (24/6/2025) di ruang kerjanya mengatakan, Sekarang kita sedang melakukan proses survei di lapangan (verifikasi calon penerima bantuan di Kabupaten Aceh Timur dengan jumlah kouta untuk Aceh Timur sebanyak 388 orang. ujar Ibrahim.
Menurutnya, proses survei ini penting untuk memastikan bahwa calon penerima memang layak mendapatkan bantuan tersebut. Proses verifikasi dilakukan oleh petugas Baitul Mal kabupaten/kota, sementara BMA hanya memberikan arahan dan supervisi teknis.
“Ia menambahkan bahwa briefing terhadap petugas Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur juga sudah dilakukan untuk memastikan survei berjalan sesuai prosedur. Bantuan ini sendiri bersumber dari dana infak tahun anggaran 2025.
Saat ditanya soal jadwal pencairan dana,Ibrahim mengaku belum bisa memastikan waktunya.
“Belum tau kapan pencairannya, tergantung kebijakan pimpinan,”ujarnya.
Bukan hanya di Aceh Timur survei calon penerima juga sedang berlangsung di berbagai kabupaten/kota lainnya di Aceh. Sebelumnya, Baitul Mal Aceh telah membuka pendaftaran bantuan usaha berbasis individu ini. Program ini bertujuan memberikan stimulus keuangan untuk pelaku usaha mikro agar mereka bisa mengembangkan usahanya.
Menurut situs resmi Baitul Mal Aceh, pendaftaran ditutup pada 15 Maret 2025 lalu. Target penyaluran bantuan ini dijadwalkan pada bulan Juni 2025.
Berikut beberapa kriteria penerima bantuan: 1. Berstatus miskin (pendapatan kurang lebih Rp859.837/orang/bulan).
2. Maksimal satu penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK).
3.Diprioritaskan bagi yang sudah berkeluarga dan punya tanggungan.
4 Berusia antara 20–60 tahun.
5. Menjalankan usaha sendiri di Aceh, dengan aset di bawah Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan).
Dana bantuan ini digelontorkan sebesar Rp20 miliar, yang seluruhnya berasal dari dana infak. Besaran bantuannya Rp3 juta per mustahik, dengan jumlah penerima 6.666 orang. Penentuan kuota per kabupaten/kota didasarkan pada data kemiskinan Aceh tahun 2024 dari BPS.(Dd/Mh)